“Jangan sampai dia cuma bawa uang Rp 10 juta cukup cuma seminggu tau-taunya dia di sini sebulan, habis uangnya setelah itu melakukan tindakan yang tidak sepantasnya,” imbuhnya.
Peraturan pembatasan kuota WNA ini belum berproses nantinya akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu.
Hal tersebut harus sejalan dan diberlakukan sistem kuota untuk mengendalikan jumlah wisatawan yang datang ke Bali, agar lebih berkualitas yang berdampak pada pengendalian pembangunan usaha jasa pariwisata.
Langsung juga berdampak pada pengendalian alih fungsi lahan.
“Kalau pembatasan kuota tidak berdasarkan Negara pada kualitas jadi siapapun,” tutupnya.
Artikel di atas telah tayang di Tribun Bali dengan judul Jaga Adat Istiadat di Bali Sandiaga Uno Beri Sinyal Soal Wacana Sistem Kuota Wisatawan Asing dan Pemprov akan Tentukan Sistem Kuota WNA yang Masuk Bali.