Dilansir TribunTravel dari laman Kantor Imigrasi Ngurah Rai mulai tanggal 1 Januari hingga 2 April 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 40 turis asing.
Imigrasi Ngurah Rai kembali melakukan pendeportasian terhadap 8 WNA, dalam kurun 31 Maret 2023 sampai dengan 2 April 2023.
8 WNA tersebut merupakan 4 asal Filipina dan 2 berkebangsaan Uzbekistan.
Sempat viral di Sosial Media seorang WNA asal Amerika Serikat melakukan pelanggaran lalu lintas.
Bule bandel asal Amerika Serikat melakukan perlawanan terhadap aparat polisi.
Pada 31 Maret, seorang WNA asal Amerika Serikat sudah diberikan tindakan tegas berupa pendeportasian oleh Imigrasi Ngurah Rai.
Menurut pernyataan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, dari 40 bule bandel di Bali 26 diantaranya di deportasi karena melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan (overstay).
14 bule bandel di Bali lainnya terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk penyalahgunaan izin tinggal.
Kemnkumham mendeportasi 40 bule bandel di Bali mayoritas berasal dari Rusia.
Baca juga: Viral Bule Pura-pura Tak Bisa Bicara Bahasa Inggris Agar Tidak Ditilang Satlantas Bali
Rincian 40 bule bandel di Bali yang di deportasi, mulai dari Rusia (14 orang), Filipina (4 orang), Amerika Serikat (3 orang), Arab Saudi (3 orang), Britania Raya (3 orang), Nigeria (3 orang), Italia (2 orang), Uzbekistan (2 orang), Australia (1 orang), Kirgiztan (1 orang), Latvia (1 orang), Prancis (1 orang), Uganda (1 orang) dan Yordania (1 orang).
Sebagaimana diatur pada pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Sugito juga menambahkan bagi WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenakan TAK berupa pendeportasian dan penangkalan.
Dengan adanya pemasangan spanduk yang menuding Imigrasi tutup mata soal pelanggaran oleh WNA di Bali, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan sikapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan jajarannya terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian dan berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran perundang-undangan.
“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal-kanal informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Ngurah Rai”, kata Sugito.
(TribunTravel.com/KurniaHuda)
Baca artikel lainnya seputar berita viral di sini