TRIBUNTRAVEL.COM - Ada-ada saja kelakuan turis asing yang liburan ke Bali.
Seperti baru-baru ini, warga negara asing (WNA) bersikap konyol saat ditilang oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Badung, Bali.
Saat Satlantas Badung Bali melakukan penertiban, beberapa turis asing di Bali yang tak pakai helm pura-pura tidak bisa bicara Bahasa Inggris.
Kejadian itu dilakukan ke beberapa turis asing yang bersliweran pakai motor di Bali.
Baca juga: Viral Turis Asing Diamankan Petugas, Ketahuan Mabuk saat Mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali
Sejumlah turis asing dihentikan untuk dilakukan penertiban pengguna jalan raya.
Tapi sayangnya, banyak dari mereka yang pura-pura tidak bisa bicara Bahasa Inggris untuk mengelabuhi petugas agar tidak ditilang.
Kegiatan razia tersebut memang rutin dilakukan di Jalan Raya Semat Desa Ribubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.
Kasatlantas Polres Badung AKP Ni Putu Meipin Ekayanti, SH, MH seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K yang dikonfirmasi Senin 3 April 2023 mengatakan bahwa kegiatan operasi rutin ini bertujuan untuk menertibkan pengguna jalan di seputaran Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"Kami melaksanakan penertiban karena banyak ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran, baik itu tanpa helm maupun kelengkapan dokumen atau surat-surat kendaraan lainnya" kata Akp Putu Meipin.
Baca juga: Viral 5 Kelakuan Buruk Turis Asing di Bali, Termasuk Buka Celana di Depan Kawah Gunung Agung
Dia menjelaskan, sebelumnya jajaran Satlantas Polres Badung juga melaksanakan penindakan di tempat yang lain dan ditemukan banyak pelanggaran yang didominasi oleh turis asing.
Bahkan untuk mengelabuhi petugas, banyak turis berpura-pura tidak mengerti Bahasa Inggris.
"Masih ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang tidak menggunakan helm, Rata rata mereka bawa helm tapi tidak dipakai, namun ada beberapaorang kedapatan tidak membawa helm. Jadi agar tidak di tilang mereka mengaku tidak memgetahui peraturan, bahkan ada juga yang pura-pura tak mengerti bahasa inggris," jelasnya.
Diakui, terkait data pelanggaran yang ditindak, pada Senin pagi yakni sebanyak 16 pelanggaran dengan diberikan tilang 16 pelanggaran dengan Tilang antara lain tanpa Helm 14, Syarat Tekhnis 1 dan Melanggar TNKB 1. Barang bukti yang disita SIM 2 dan STNK 14 lembar.
"Untuk rekapan semua, kami belum melakukan, namun kegiatan ini akan menjadi kegiatan rutin kita untuk memberikan tindak tegas pada WNA. Sehingha kami harap WNA maupun masyarakat indonesia taat akan peraturan lalulintas," imbuhnya.
Baca juga: Larangan Turis Asing Sewa Motor di Bali Berimbas ke Penurunan Omzet Rental
6 Kesalahan yang Harus Dihindari Turis Asing saat Liburan ke Bali