Berdasarkan data yang disodorkan Kesbangpol Kabupaten Klungkung, pada tahun 2021 ada sebanyak 207 orang asing yang mengurus izin tinggal di wilayah Klungkung.
Terdiri dari izin tinggal terbatas 140 orang, izin tinggal kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) sebanyak 29 orang, izin tinggal kunjungan 26 orang, dan izin tinggal tetap 12 orang.
Wisatawan yang mengurus izin tinggal, juga diduga memiliki pekerjaan di Klungkung.
Khususnya di Lembongan dan Jungut Batu, diperkirakan cukup banyak WNA yang bekerja menjadi instruktur diving.
Baca juga: Kronologi Bule Diduga dari Rusia Berkelahi dengan Jro Mangku di Bali, WNA Sebut Kata-kata Kasar
Baca juga: Liburan ke Bali, Coba Sewa Pakaian Adat Ulun Danu Beratan yang Lagi Hits
Sementara beberapa di antaranya juga ada yang menempati posisi manajerial di beberapa hotel besar.
"Sekalian juga nanti kami turun ke bawah untuk cari informasi itu. Apakah tenaga kerja asing di Klungkung sudah sesuai ketentuan, misalnya berbekal visa Kerja. Nanti kami akan cek," tutup Sueta.
(TribunTravel.com/SA)
Baca tanpa iklan