Kemudian dalam pasal 41 ayat 1 butir (a), diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan roda empat atau lebih sesuai pasal 38.
Selain itu, larangan menyeberang sembarangan tidak hanya berlaku di jalan tol, tapi juga di jalan umum.
Baca juga: Viral Komunitas Mobil Blokade Jalan Tol Soroja, Pelaku Sampaikan Permohonan Maaf
Pejalan kaki sudah diwajibkan untuk menyeberang pada tempatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 132 ayat 1 bagian b yang berbunyi 'Pejalan Kaki wajib: b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
Tempat menyeberang yang telah ditentukan ada beberapa macam seperti zebra cross dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Baca juga: 5 Tips Aman Berkendara di Jalan Tol, Termasuk Jaga Jarak dan Cukup Istirahat
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.