Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Nekat! Viral 2 Pejalan Kaki Wanita Sembarangan Nyeberang di Jalan Tol Medan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jalan tol. Sebuah video yang memperlihatkan pejalan kaki nekat menyeberang jalan tol beredar luas di media sosial.

Kemudian dalam pasal 41 ayat 1 butir (a), diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan roda empat atau lebih sesuai pasal 38.

Selain itu, larangan menyeberang sembarangan tidak hanya berlaku di jalan tol, tapi juga di jalan umum.

Ilustrasi jalan tol. Belum lama ini, Sebuah video yang memeperlihatkan pejalanan kaki nekat menyeberang jalan tol beredar luas di media sosial. Aksi mereka tentu sangat berbahaya, mengingat banyak pengguna jalan tol yang memacu mobilnya dalam kecepatan tinggi.(Tribunjateng.com/Budi Susanto)

Baca juga: Viral Komunitas Mobil Blokade Jalan Tol Soroja, Pelaku Sampaikan Permohonan Maaf

Pejalan kaki sudah diwajibkan untuk menyeberang pada tempatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 132 ayat 1 bagian b yang berbunyi 'Pejalan Kaki wajib: b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

Tempat menyeberang yang telah ditentukan ada beberapa macam seperti zebra cross dan jembatan penyeberangan orang (JPO).

Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Baca juga: 5 Tips Aman Berkendara di Jalan Tol, Termasuk Jaga Jarak dan Cukup Istirahat

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.