Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Nekat! Viral 2 Pejalan Kaki Wanita Sembarangan Nyeberang di Jalan Tol Medan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jalan tol. Sebuah video yang memperlihatkan pejalan kaki nekat menyeberang jalan tol beredar luas di media sosial.

TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah video yang memperlihatkan pejalan kaki nekat menyeberang jalan tol beredar luas di media sosial.

Dalam video yang viral, terlihat dua wanita tengah mencoba untuk menyeberang di ruas jalan tol dekat pintu keluar Amplas, Medan.

Unggahan video viral yang memperlihatkan aksi nekat pejalan kaki menyeberangi jalan tol di Medan. (Instagram/@dashcam_owners_indonesia)

Aksi mereka tentu sangat berbahaya, mengingat banyak pengguna jalan tol yang memacu mobilnya dalam kecepatan tinggi.

Tak hanya bagi diri mereka sendiri, aksinya bahkan dapat membawa petaka bagi orang lain terutama pengendara.

Baca juga: Kronologi Viral Sepasang Lansia Jalan Kaki Sampai Masuk Tol, Ingin ke Rumah Cucu

Video yang beredar tersebut diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Kamis (28/4/2023).

"Nyeberang di jalan tol... 500 mtr dekat pintu keluar tol amplas...tindakan yang sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain," tulis keterangan unggahan.

Menyeberang di Jalan tol memang memiliki risiko yang sangat tinggi.

Menanggapi aksi nekat tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony mengatakan, jalan raya merupakan tempat mesin bergerak (motor, mobil) atau beraktivitas dengan kecepatan yang berbeda-beda.

Unggahan video viral yang memperlihatkan aksi nekat pejalan kaki menyeberangi jalan tol di Medan. (Instagram/@dashcam_owners_indonesia)

“Apalagi jalan tol, kecepatan kendaraan pasti lebih tinggi. Bagaimana jika pengemudi tidak siap mengantisipasi hal itu? Bisa saja mobil mengalami slip, hingga terjadi kecelakaan,” ujar Sony, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sony melanjutkan, sesuai dengan aturan Undang-undang lalu lintas, siapapun yang menabrak dan menyebabkan kematian karena kecelakaan di jalan bisa dikenai pidana.

Namun, berbeda jika itu terjadi di jalan tol.

Baca juga: Viral Video Pengemudi Mobil Pajero Tampar Pengendara Lain di Jalan Tol

“Jika hal itu sampai menyebabkan kecelakaan, bahkan sampai berakibat menghilangkan nyawa orang lain. Artinya, nyawa yang hilang itu harus dipertanggung jawabkan oleh si pengemudi. Terlepas dari yang bersangkutan bersalah atau tidak biarkan pengadilan yang memutuskan,” kata Sony.

Untuk diketahui, aturan larangan menyeberang di jalan tol memang tidak tertulis langsung dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Baca juga: Viral Petugas Jalan Tol Beli Takjil Pakai Alat Pancing: Umpan Uang Tunai, Target Menu Santapan

Tetapi jika memperhatikan pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih.

Kemudian dalam pasal 41 ayat 1 butir (a), diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan roda empat atau lebih sesuai pasal 38.

Selain itu, larangan menyeberang sembarangan tidak hanya berlaku di jalan tol, tapi juga di jalan umum.

Ilustrasi jalan tol. Belum lama ini, Sebuah video yang memeperlihatkan pejalanan kaki nekat menyeberang jalan tol beredar luas di media sosial. Aksi mereka tentu sangat berbahaya, mengingat banyak pengguna jalan tol yang memacu mobilnya dalam kecepatan tinggi.(Tribunjateng.com/Budi Susanto)

Baca juga: Viral Komunitas Mobil Blokade Jalan Tol Soroja, Pelaku Sampaikan Permohonan Maaf

Pejalan kaki sudah diwajibkan untuk menyeberang pada tempatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 132 ayat 1 bagian b yang berbunyi 'Pejalan Kaki wajib: b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

Tempat menyeberang yang telah ditentukan ada beberapa macam seperti zebra cross dan jembatan penyeberangan orang (JPO).

Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Baca juga: 5 Tips Aman Berkendara di Jalan Tol, Termasuk Jaga Jarak dan Cukup Istirahat

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.