TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah video yang memperlihatkan pejalan kaki nekat menyeberang jalan tol beredar luas di media sosial.
Dalam video yang viral, terlihat dua wanita tengah mencoba untuk menyeberang di ruas jalan tol dekat pintu keluar Amplas, Medan.
Aksi mereka tentu sangat berbahaya, mengingat banyak pengguna jalan tol yang memacu mobilnya dalam kecepatan tinggi.
Tak hanya bagi diri mereka sendiri, aksinya bahkan dapat membawa petaka bagi orang lain terutama pengendara.
Baca juga: Kronologi Viral Sepasang Lansia Jalan Kaki Sampai Masuk Tol, Ingin ke Rumah Cucu
Video yang beredar tersebut diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Kamis (28/4/2023).
"Nyeberang di jalan tol... 500 mtr dekat pintu keluar tol amplas...tindakan yang sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain," tulis keterangan unggahan.
Menyeberang di Jalan tol memang memiliki risiko yang sangat tinggi.
Menanggapi aksi nekat tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony mengatakan, jalan raya merupakan tempat mesin bergerak (motor, mobil) atau beraktivitas dengan kecepatan yang berbeda-beda.
“Apalagi jalan tol, kecepatan kendaraan pasti lebih tinggi. Bagaimana jika pengemudi tidak siap mengantisipasi hal itu? Bisa saja mobil mengalami slip, hingga terjadi kecelakaan,” ujar Sony, seperti dikutip dari Kompas.com.
Sony melanjutkan, sesuai dengan aturan Undang-undang lalu lintas, siapapun yang menabrak dan menyebabkan kematian karena kecelakaan di jalan bisa dikenai pidana.
Namun, berbeda jika itu terjadi di jalan tol.
Baca juga: Viral Video Pengemudi Mobil Pajero Tampar Pengendara Lain di Jalan Tol
“Jika hal itu sampai menyebabkan kecelakaan, bahkan sampai berakibat menghilangkan nyawa orang lain. Artinya, nyawa yang hilang itu harus dipertanggung jawabkan oleh si pengemudi. Terlepas dari yang bersangkutan bersalah atau tidak biarkan pengadilan yang memutuskan,” kata Sony.
Untuk diketahui, aturan larangan menyeberang di jalan tol memang tidak tertulis langsung dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Baca juga: Viral Petugas Jalan Tol Beli Takjil Pakai Alat Pancing: Umpan Uang Tunai, Target Menu Santapan
Tetapi jika memperhatikan pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih.