“Dia keluar dari kamarnya tanpa busana. Petugas keamanan berusaha menghentikannya, tetapi dipukul di leher dan jatuh,” duga Jatmiko.
"Dia kemudian pergi ke jalan dan mengganggu orang yang lewat," tambahnya.
Baca juga: Viral Bule Pura-pura Tak Bisa Bicara Bahasa Inggris Agar Tidak Ditilang Satlantas Bali
Risby Jones diduga juga menabrak pengendara sepeda motor yang lewat.
Lalu, melemparkan sepeda motor itu ke arahnya setelah ia jatuh ke selokan.
Akibat dari kejadian ini, banyak warga setempat dibuat marah dengan dugaan perilaku turis, dan cedera yang ditimbulkan.
“Bagian bawah kaki (pengendara) robek dan dia mendapat 50 jahitan di rumah sakit,” kata Jatmiko.
"Korban harus dipindahkan ke ibu kota provinsi Banda Aceh karena fasilitas kesehatan yang terbatas di Simeulue. Mengetahuinya, orang-orang marah dan hampir membakar resor. Beruntung, polisi setempat dan kepala desa berhasil menenangkan massa," imbuhnya.
Baca juga: Kronologi Bule Diduga dari Rusia Berkelahi dengan Jro Mangku di Bali, WNA Sebut Kata-kata Kasar
Hukum Ketat di Aceh
Sebagaimana diketahui, Provinsi aceh memiliki hukum yang cukup ketat terkait penjualan dan konsumsi alkohol.
Di Aceh sendiri peredaran alkohol memang dilarang berdasarkan hukum syariat Islam.
Hukuman cambuk di depan umum masih dilakukan untuk apa yang disebut sebagai pelanggaran moral seperti perzinahan dan homoseksualitas.
Tak terkecuali dengan pemabuk, ia juga bisa jadi terkena hukuman cambuk karena minum alkohol.
Untuk kasus Risby Jones, yang sedang berlibur selancar dari Noosa di Queensland, kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 351 KUHP Indonesia.
Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara jika terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka fisik serius.
Dia juga bisa menghadapi dakwaan berdasarkan hukum Islam, karena konsumsi dan penjualan alkohol dilarang di Aceh.
Baca juga: Banyak Bule Rusia Sewa Vila Buat Long Stay di Bali, Disebut Bikin Rugi Usaha Perhotelan
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal berita viral di sini.