Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
• Wajib vaksin kedua
• Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
• Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dan TribunJakarta.com dengan judul KAI Obral Tiket Kereta Murah Pasca Lebaran, Harga Mulai Rp 150 Ribuan