Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Naik KA Jarak Jauh Belum Berubah, Penumpang Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang kereta api saat melakukan boarding untuk memasuki area stasiun.

TRIBUNTRAVEL.COM - Kereta api menjadi salah satu moda transportasi favorit untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Traveler yang ingin mudik Lebaran naik kereta api, tentu harus mempersiapkan tiketnya terlebih dahulu.

Ilustrasi penumpang kereta api yang memadati Stasiun Pasar Senen, Jakarta saat musim mudik Lebaran. (Dok. PT KAI)

Selain tiket, masih ada beberapa informasi penting yang juga harus diperhatikan sebelum melakukan perjalanan mudik naik kereta api.

Seperti halnya syarat dan ketentuan naik kereta api yang berlaku.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Tiket Kereta Api Tambahan untuk Lebaran 2023 Sudah Bisa Dipesan

Saat ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, melansir kai.id.

Joni mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Beralih ke SatuSehat Mobile, Penumpang Kereta Api Tak Perlu Bawa Bukti Vaksin

Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal yang berlaku:

Ilustrasi penumpang kereta api saat boarding di stasiun pada musim mudik Lebaran. (Dok. PT KAI)

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

• Wajib vaksin booster

• WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

• Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca juga: Mudik Lebaran Naik Kereta Api? Simak Sederet Tips Agar Perjalanan Makin Aman dan Nyaman

Halaman
123