TRIBUNTRAVEL.COM - Kereta api menjadi salah satu moda transportasi favorit untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Traveler yang ingin mudik Lebaran naik kereta api, tentu harus mempersiapkan tiketnya terlebih dahulu.
Selain tiket, masih ada beberapa informasi penting yang juga harus diperhatikan sebelum melakukan perjalanan mudik naik kereta api.
Seperti halnya syarat dan ketentuan naik kereta api yang berlaku.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Tiket Kereta Api Tambahan untuk Lebaran 2023 Sudah Bisa Dipesan
Saat ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, melansir kai.id.
Joni mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Beralih ke SatuSehat Mobile, Penumpang Kereta Api Tak Perlu Bawa Bukti Vaksin
Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal yang berlaku:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
• Wajib vaksin booster
• WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
• Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca juga: Mudik Lebaran Naik Kereta Api? Simak Sederet Tips Agar Perjalanan Makin Aman dan Nyaman