Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

KAI Bagikan Promo Tiket Kereta Api Jarak Jauh Mulai Rp 150 Ribuan ke Berbagai Kota

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh atau KA Jarak Jauh Sritanjung dari Stasiun Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (9/9/2022). PT KAI Daop 1 Jakarta bagi-bagi promo tiket KA Jarah Jauh mulai dari Rp 150 ribuan ke berbagai rute tujuan.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, melansir kai.id.

Joni mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal yang berlaku:

Baca juga: Viral Banyak Kursi Kereta Api Kosong Padahal Tiket Mudik Ludes Terjual, KAI Buka Suara

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

• Wajib vaksin booster

• WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

• Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

• Wajib vaksin kedua

• Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

• Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Halaman
123