TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka subkelas H, I dan J pada kelas eksekutif.
Pembukaan subkelas tersebut berlaku untuk penjualan tiket kereta api periode pasca Lebaran yakni hingga 3 Mei 2023.
Subkelas H,I dan J pada kereta api kelas eksekutif merupakan subkelas tarif rendah yang biasa KAI jual pada periode bukan peak season.
Pelanggan dapat membeli tiket dengan subkelas H, I, dan J melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, dan seluruh chanel penjualan tiket yang bekerja sama secara resmi dengan KAI.
Baca juga: Viral Banyak Kursi Kereta Api Kosong Padahal Tiket Mudik Ludes Terjual, KAI Buka Suara
Contohnya, tarif KA Bromo Anggrek relasi Gambir - Surabaya subkelas A pada saat peak season berkisar antara Rp 800.000 - 1.000.000.
Namun jika pelanggan membeli pada harga spesial ini, maka subkelas H, I atau J tarifnya berkisar Rp 700 ribuan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI membuka penjualan tiket dengan tarif rendah pada periode pasca Lebaran untuk memudahkan masyarakat bepergian menggunakan kereta api pada momen arus balik mudik.
"Pembukaan subkelas KAI dengan tarif rendah pada arus balik Lebaran ini juga mendukung himbauan pemerintah agar masyarakat tidak terkonsentrasi melakukan perjalanan balik pada 24 dan 25 April saja," kata Joni, seperti dikutip dari rilis resmi kai.id.
Baca juga: Batal Naik Kereta Api, KAI Beri Syarat Pengembalian Bea Pembatalan Tiket
"Jumlah tempat duduk kereta api pada periode pasca Lebaran masih cukup banyak, sehingga masyarakat dapat segera memesannya untuk bepergian,” imbuhnya.
KAI mencatat bahwa pada Lebaran hari pertama dan kedua, peminatnya masih tinggi.
Pada hari pertama dan kedua Lebaran atau 22 dan 23 April 2023, tiket KA Jarak Jauh yang terjual okupansinya mencapai 100 persen dengan rincian hari pertama Lebaran terjual 138.015 tiket dan hari kedua Lebaran terjual 179.849 tiket.
Okupansi pelanggan KA Jarak Jauh juga tercatat cukup tinggi di pascalebaran.
Pada periode H+1 - H+3 Lebaran atau 24-26 April, rata-rata tiket KA Jarak Jauh yang terjual mencapai 156.017 tiket dengan rata-rata okupansi mencapai 100 persen.
Baca juga: KAI Konsisten Sediakan Layanan Vaksinasi Gratis untuk Penumpang Kereta Api, Cek Lokasinya
Adapun pada periode H+4 - H+10 atau tanggal 27 April - 3 Mei, tiket KA Jarak Jauh masih cukup banyak tersedia.
"Perjalanan dengan kereta api khususnya di masa Angkutan Lebaran ini memiliki berbagai keunggulan dibanding moda transportasi darat lainnya yaitu bebas macet, tepat waktu, lebih nyaman dan aman, serta mampu mengurangi angka kecelakaan di jalan raya," tutur Joni.
PT KAI masih memberlakukan aturan yang mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
Aturan bagi penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Baca juga: Hindari Tertinggal Kereta, KAI Imbau Penumpang Antisipasi Kemacetan Jalan Raya Menuju Stasiun
Kemudian bagi penumpang usia 13-17 tahun yang telah vaksin dosis kedua juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Sementara itu, penumpang usia 6-12 tahun diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Untuk pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama perjalanan.
Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.
Penumpang dengan kriteria tersebut juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Sedangkan bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Namun, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Mudik Lebaran Naik Kereta Api? Catat 6 Tips untuk Perjalanan Aman, Nyaman, dan Sehat
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait kereta api, kunjungi laman ini.