Bagi pemerintah daerah diperintahkan untuk membentuk Satgas (Satuan Tugas).
Mulai dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Jajaran TNI/Polri, dan dinas-dinas terkait lain untuk mengawasi kawasan objek wisata dan aktivitas pengunjung.
"Agar kesiapan sarana dan prasarana dipastikan kesiapannya dan dilaporkan jika ada kekurangan. Dan pantau juga kesiapan pelayanan dari SDM-nya,” tambahnya.
Sementara untuk pengelola objek wisata harus memperhatikan kawasan pariwisatanya.
Mulai dari pintu masuk, kelengkapan amenitas, tempat parkir, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan.
Sebab, protokol CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) sudah menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang akan terus diterapkan.
“Karena ini adalah bagian dari bentuk pemulihan yang lebih berkualitas dan berkelanjutan," ujar Sandiaga Uno.
"Kita harapkan jangan hanya menjadi pajangan, tapi menjadi sebuah kebiasaan yang akan menjadi budaya kita dalam pelayanan yang clean, healthy, safety, and environment sustainability,” pungkasnya.
Baca juga: Perkuat Promosi Pariwisata, Kemenparekraf dan Netflix Siap Berkolaborasi
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita Lebaran, kunjungi laman ini.