Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tarif Parkir di Jogja selama Libur Lebaran 2023 Boleh Naik 5 Kali Lipat, Ini Dia Alasan PJ Walikota

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mobil sedang parkir. Pemkot Yogyakarta mengizinkan tarif parkir di Jogja naik hingga 5 kali lipat.

TRIBUNTRAVEL.COM - Selama masa libur Lebaran 2023 tarif parkir di Jogja akan naik 5 kali lipat.

Kenaikan tarif parkir di Jogja ini juga diizinkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Taman Parkir Abu Bakar Ali. Tarif Parkir di Jogja selama Libur Lebaran 2023 boleh naik hingga 5 Kali lipat.

Pemkot Jogja mengizinkan pengelolaan tempat parkir swasta supaya menaikan tarif hingga 5 kali lipat dari TKP yang dikelola pemerintah.

Kenaikan tarif parkir di Jogja ini berlaku selama masa libur Lebaran 2023.

Baca juga: HeHa Forest Sudah Buka Mulai Hari Ini, Jadi Tempat Wisata Baru di Jogja yang Patut Dikunjungi

Walaupun kebijakannya terdengar kontroversial, namun peraturan tarif parkir di Jogja sudah berlandaskan payung hukum.

Kebijakan ini juga berlaku supaya mengantisipasi penetapan banderol di luar kewajaran.

Tonton juga:

Dilansir TribunTravel dari TribunJogja, Senin (17/4/2023), Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, mengungkapkan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran.

Tarif swasta diatur paling tinggi 5 kali tarif yang ditetapkan pada tempat khusus parkir milik pemerintah seperti yang dijelaskan dalam Pasal 29 Ayat 2 soal pungutan jasa parkir.

"Tarif dasar motor Rp2 ribu, itu maksimal ketika momen seperti ini hanya bisa 5 kali dari Rp2 ribu, untuk yang swasta. Kalau (TKP yang dikelola) pemerintah tidak naik," ucap Sumadi, Minggu (16/4/2023).

Namun, menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, tarif perparkiran terbagi dalam tiga kawasan.

Ilustrasi mobil sedang parkir. Pemkot Yogyakarta mengizinkan tarif parkir di Jogja naik hingga 5 kali lipat. (flickr/Phantomzedge)

Tiga kawasan tarif parkir di Jogja ini meliputi sepeda motor roda dua di Kawasan I yang mencakup area seputar Malioboro dipatok Rp2 ribu untuk dua jam pertama, dan Rp1.500 untuk jam-jam berikutnya.

Sementara itu, kawasan II dan III ditetapkan dengan nominal Rp 1.000 (tanpa disertai tarif progresif).

Untuk kendaraan berjenis roda empat atau tiga sesuai peraturan, dikenakan Rp5 ribu pada dua jam pertama dan Rp2.500 untuk jam-jam berikutnya di Kawasan I.

Kendaraan roda empat atau tiga di kawasan II dan III dibanderol Rp 2.000 (tanpa patokan durasi) seperti retribusi kendaraan roda dua.

Halaman
123