TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI kembali mengimbau kepada para pemudik untuk memantau arus mudik dan balik Lebaran 2023.
Terbaru, Kemenhub RI merilis panduan mudik Lebaran 2023 melalui Pelabuhan Penyebrangan Merak-Bakauheni.
Panduan tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI dan Dirjen Bina Marga Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023.
"Ada info penting nih, untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni dilakukan pembagian tergantung dengan jenis kendaraan yang dibawa," tulis Kemenhub RI dalam akun Instagram @kemenhubRI151 dikutip TribunTravel pada Minggu (16/4/2023).
Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Menhub Siap Antisipasi Kepadatan di Pelabuhan Penyeberangan Merak
LIHAT JUGA:
Untuk jenis kendaraan truk dan sepeda motor, pemudik juga bisa menggunakan Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan Panjang.
Adapun panduan mudik Lebaran 2023 via Pelabuhan Merak-Bakauheni sebagai berikut:
Tujuan Sumatera
1. Arus Mudik dan Balik (15 April hingga 1 Mei 2023)
Kendaraan roda empat dan mobil bus melalui Pelabuhan Merak.
2. Arus Mudik dan Balik (15 April hingga 1 Mei 2023)
Kendaraan truk dan sepeda motor melalui Pelabuhan Ciwandan.
Baca juga: Mudik Lebaran 2023: Tol Kapal Betung Diskon hingga 20 Persen, Cek Tarifnya
Tujuan Jawa
1. Arus Mudik dan Balik (15 April hingga 1 Mei 2023)
Kendaraan roda empat dan mobil bus melalui Pelabuhan Bakauheni.