Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Lebaran

Catat! Aturan Mudik Lebaran 2023 Buat yang Naik Kereta Api dan Kapal, Cek Juga Rekayasa Lalu Lintas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang kereta api yang memadati Stasiun Pasar Senen, Jakarta saat musim mudik Lebaran 2023.

TRIBUNTRAVEL.COM - Buat kamu yang berniat mudik Lebaran ada beberapa aturan yang harus diketahui.

Aturan mudik Lebaran terbaru ini berlaku untuk pengguna kereta api, kapal dan kendaraan pribadi.

Baca juga: 3 Tiket Pesawat Medan-Bandung, Masih Tersedia untuk Mudik Lebaran 2023

Menhub Budi Karya Sumadi saat melakukan pengecekan perkembangan pembangunan jalur kereta api relasi Lhokseumawe-Bireuen, Aceh pada Sabtu (1/4/2023) kemarin. (Dok. Kemenhub)

Baca juga: 5 Oleh-oleh Khas Tangerang untuk Mudik Lebaran dan Rekomendasi Tempat Balanjanya

Selain aturan mudik Lebaran 2023, sebelum berangkat, pemudik juga dapat menyimak jadwal rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan.

Dilansir dari dephub.go.id, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menganjurkan masyarakat untuk mudik lebih awal agar terhindar dari kepadatan puncak arus mudik Lebaran 2023.

Baca juga: Rute Penerbangan Favorit saat Mudik Lebaran via Bandara Soekarno-Hatta

Baca juga: DJKA Alihkan Tiket Motis 2023 untuk Penumpang Mudik Lebaran, Harganya Mulai Rp 10 Ribu

“Bagi masyarakat yang sudah bisa libur, silahkan mudik lebih awal mulai hari ini tanggal 13 April sampai dengan 17 April nanti karena jalanan masih tidak terlalu padat,” ujar Menhub, Kamis (13/4/2023).

Kemenhub memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2023, akan terjadi mulai tanggal 18 April 2023 hingga 21 April 2023.

Simak aturan Mudik lebaran 2023 dan jadwal rekayasa lalu lintas mengutip dari Kemenhub, sebagai berikut.

Baca juga: 5 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jambi-Jakarta untuk Mudik Lebaran 2023, Cek Tarifnya

Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, sudah mulai ramai diserbu pemudik ke berbagai daerah, pada Minggu (26/3/2023). (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

Aturan Mudik Lebaran 2023 untuk pengguna Kereta Api

Jika mengacu pada SE Kementerian Kesehatan (Kemkes) No. HK.02.02/II/3984/2022 Tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. SE ini tertanggal 18 Desember 2022. 

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin dosis ketiga (vaksin booster).

2. Penumpang usia 13-17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua.

3. Bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis (komorbid), maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Penumpang berusia 6-12 tahun wajib vaksin kedua.

Jika tidak/belum divaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, booster 1).

5. Pendamping yang belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.

Halaman
123