7. Biaya Handling (handling fee), Rp 177.180.
8. PPN 11 persen (VAT 11 persen), Rp 28.050.
Total tagihan jasa kiriman Rp 9.319.230.
Baca juga: Pria Selundupkan Emas 0.5 Kg di Pantat, Tertangkap Petugas Bea Cukai Akibat Gera-geriknya yang Aneh
Rifaldy menerangkan bahwa barang kiriman dengan resi EE844479556TW dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000.
Adapun rincian pungutan negara, yaitu Bea masuk Rp 3.460.000, PPN Rp 2.326.000, dan PPH 3.073.000.
Pungutan negara ditetapkan sebagai invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut.
Invoice yang dilampirkan yang pertama berupa 10 pack makanan.
10 pack makanan ditaksir senilai USD 40 atau setara dengan Rp 616.160.
Barang 10 pack makanan dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen.
Tarif bea masuk diatur dalam PMK Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Sementara itu barang yang kedua tidak hanya cokelat ada juga satu buah tas wanita bermerek Chanel.
Tas wanita bermerek Chanel ini memiliki harga senilai USD 1.108 setara dengan Rp 17.067.632 dan dikenakan tarif bea masuk 20 persen, PPN 11 persen, dan PPH 15 persen
"Ingat diluar pungutan negara senilai 8.859.000 ini terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan bea cukai," ungkap pegawai bea cukai, Refaldy.
Selain itu, informasi terkait barang kiriman dapat masyarakat cek langsung melalui link beacukai.go.id/barangkiriman.
Baca juga: Aksi Heroik 3 Petugas Bea Cukai Selamatkan Bayi yang Berhenti Bernapas 7 Menit di Pesawat
Viral WNA Disabilitas Sempat Kesulitan Terima Kiriman Alat Bantu Kencing, Bea Cukai Beri Penjelasan