TRIBUNTRAVEL.COM - Warganet mengungah video di TikTok dan menjadi viral, lantaran membeli cokelat Rp 1 juta eh kena pungutan bea cukai sebesar Rp 9 juta.
Ratusan pengguna di TikTok telah melihat video seseorang yang membeli cokelat dan mengaku kena biaya tambahan dari bea cukai.
Setelah video itu viral, rupanya pihak bea cukai memberikan klarifikasi.
Klarifikasi dari bea cukai yaitu dengan membeberkan perhitungan biaya pungutannya.
Baca juga: Daftar Fasilitas Kesehatan yang Disediakan di Arab Saudi buat Jemaah Haji 2023
Bea cukai membeberkan perhitungan biaya pungutan tersebut melalui akun TikTok resminya @beacukairi.
Dikutip TribunTravel dari akun TikTok @beacukairi, Rabu (12/4/2023), video yang diunggah memberikan tanggapan terkait beli cokelat Rp 1 juta kena pungutan Rp 9 juta.
Tonton juga:
"Beli cokelat seharga 1 juta kena bea cukai Rp 9.050.000, loh kok bisa? Kita cek tagihan pungutan negaranya yuk," kata Rifaldy petugas bea cukai.
Berikut Rincian Pembayaran Biaya Impor dengan resi EE844479556TW
1. Bea Masuk (import duty), Rp 3.460.000.
2. PPN Impor (Import VAT), Rp 2.326.000.
3. PPh Pasal 22 Impor (Import income tax), Rp 3.073.000.
4. BMTP (additional security handling fee), Rp 0.
5. Administrasi Pos (admin pos), Rp 15.000.
6. Sewa gudang (storage fee), Rp 240.000.