Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Lebaran

Jelang Mudik Lebaran 2023, Yuk Simak Lagi Aturan Bagasi Penumpang Kereta Api

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang kereta api memadati stasiun untuk mudik Lebaran.

• Barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi

Baca juga: KAI Bagi-bagi Diskon Tiket Kereta Api untuk Keberangkatan 14-17 April 2023

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Joni.

Kereta api menjadi salah satu moda transportasi favorit untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Selain menyiapkan tiket kereta api, pastikan kamu sudah memenuhi syarat perjalanannya, ya!

Ilustrasi penumpang kereta api yang memadati Stasiun Pasar Senen, Jakarta saat musim mudik Lebaran. (Dok. PT KAI)

Nah, saat ini instansi terkait masih belum mengeluarkan regulasi terbaru tentang persyaratan naik kereta api antarkota.

Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Aturan bagi penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Baca juga: Mudik Naik Kereta Api Punya Banyak Kelebihan, Termasuk Faktor Kenyamanan dan Ketepatan Waktu

Kemudian bagi penumpang usia 13-17 tahun yang telah vaksin dosis kedua juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Sementara itu, penumpang usia 6-12 tahun diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Ilustrasi pelanggan kereta api jarak jauh selama mudik Lebaran. (Dok. PT KAI)

Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Untuk pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama perjalanan.

Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.

Penumpang dengan kriteria tersebut juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Sedangkan bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Namun, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Ada 31.300 Tiket Diskon Kereta Api Mudik 2023 Disiapkan, Cek Daftar KA & Rutenya

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait berita kereta api, kunjungi laman ini.