Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Lebaran

Jelang Mudik Lebaran 2023, Yuk Simak Lagi Aturan Bagasi Penumpang Kereta Api

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang kereta api memadati stasiun untuk mudik Lebaran.

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memulai angkutan Lebaran pada 14 April - 2 Mei 2023.

Demi kenyamanan bersama, KAI mengingatkan kembali kepada calon penumpang kereta api untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Ilustrasi penumpang kereta api saat melakukan boarding untuk memasuki area stasiun. (Dok. PT KAI)

Penumpang kereta api diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Hal itu diungkapkan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti dikutip dari rilis resmi kai.id, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: 3 Hal yang Harus Dilakukan Jika Ada Barang Tertinggal di Kereta saat Mudik Lebaran

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan.

Rinciannya yakni sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu dan membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.

Baca juga: Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen, Cek Jadwal Keberangkatan dari Stasiun Gambir & Pasar Senen

Adapun barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, sebagai berikut:

• Binatang

• Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya

• Senjata api/tajam

Ilustrasi penumpang kereta api saat melakukan boarding untuk memasuki area stasiun. (Dok. KAI)

• Benda yang mudah terbakar/meledak

• Benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya

• Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan

Halaman
12