Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Merokok di Tempat Kerja Ribuan Kali Selama 14 Tahun, Pekerja di Jepang Terkena Denda Rp 164 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi larangan merokok di tempat kerja. Seorang pegawai di Osaka, Jepang baru-baru ini didena hingga Rp 164 juta akibat merokok ribuan kali saat bekerja.

TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pegawai di Osaka, Jepang baru-baru ini didenda hingga Rp 164 juta akibat merokok ribuan kali saat bekerja.

Selama 14 tahun, pegawai tersebut tercatat merokok saat jam kerja sebanyak lebih dari 4.500 kali.

Ilustrasi larangan merokok di tempat kerja. Seorang pegawai di Osaka, Jepang baru-baru ini didena hingga Rp 164 juta akibat merokok ribuan kali saat bekerja. (Flickr/ Rusty Clark ~ 100K Photos)

Ketika banyak orang mengatakan merokok adalah kebiasaan yang mahal, mereka umumnya mengcau pada biaya rokok.

Namun di kota-kota seperti Osaka, mahalnya biaya merokok justru berkaitan dengan denda yang didapat.

Baca juga: Simak Bahaya Merokok Sambil Berkendara, Ternyata Melanggar Aturan Lho

Pasalnya para perokok berisiko kehilangan sejumlah uang yang dipotong dari gaji mereka jika ketahuan merokok di tempat kerja, seperti dilansir Oddity Central.

Nah, belum lama ini, seorang pegawai negeri setingkat direktur terkena denda hingga Rp 164 juta.

Jumlah tersebut merupakan kalkulasi dari ribuan batang rokok yang dihisapnya saat jam kerja selama 14 tahun.

Karyawan berusia 61 tahun tersebut diketahui telah merokok sebanyak 4.512 kali dalam 14 setengah tahun terakhir saat dia bekerja.

Waktu tersebut setara dengan 355 jam 19 menit yang dihabiskan untuk tidak melakukan pekerjaannya.

Pelaku dan dua rekan lainnya dari Pemerintah Prefektur Osaka awalnya diselidiki karena merokok di tempat kerja pada September 2022.

Baca juga: Penumpang Merokok di Pesawat Bikin Gaduh, Sebabkan Penerbangan ke Bali Tertunda

Penyelidikan dilakukan setelah kantor menerima keluhan anonim tentang kebiasaan merokok mereka.

Namun, mereka tidak mengindahkan peringatan dari atasan dan berbohong tentang merokok dalam sebuah wawancara.

Surat kabar Mainichi Shimbun melaporkan bahwa pegawai negeri itu ditemukan melanggar "kewajiban pengabdian" di bawah Undang-Undang Pelayanan Publik Lokal, dan dipaksa untuk mengembalikan 1,44 juta yen dari gajinya, selain pengurangan upah enam bulan sebesar 10 persen.

Ilustrasi larangan merokok di tempat kerja. Seorang pegawai di Osaka, Jepang baru-baru ini didena hingga Rp 164 juta akibat merokok ribuan kali saat bekerja. (Flickr/ James Abbott)

Investigasi menyeluruh menemukan bahwa dia telah merokok sebanyak 4.512 kali di tempat kerja selama 14 setengah tahun terakhir.

Osaka memiliki beberapa undang-undang merokok paling ketat di dunia.

Halaman
123