Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Larangan Turis Asing Sewa Motor di Bali Berimbas ke Penurunan Omzet Rental

Editor: Kurnia Yustiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Turis asing mengabadikan keindahan Pura Taman Ayun di Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Senin (15/8/2016). Turis asing sebelumnya bebas keliling tempat wisata dengan sewa motor, tapi kini dilarang karena kerap berulah. Imbas larangan sewa motor bagi turis asing Bali, omzet rental di Denpasar turun puluhan persen.

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang liburan ke Bali, mungkin sering melihat banyak turis asing mengendarai motor.

Para turis asing itu dengan mudah bisa menyewa motor di Bali untuk bepergian.

Ilustrasi motor (Gijs Coolen /Unsplash)

Namun, ternyata banyak turis asing yang ugal-ugalan dan tidak mengikuti peraturan saat mengendarai motor.

Pemerintah Provinsi Bali pun kemudian melarang turis asing untuk menyewa motor.

Baca juga: 4 Nasi Goreng Spesial di Bali, Racikan Rempah-rempahnya Begitu Kaya Rasa

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut dari penertiban turis asing nakal di Bali yang kerap melanggar aturan lalu lintas.

Pelarangan sewa motor ini rupanya dengan cepat berimbas ke pengusaha rental.

Banyak dari warga negara asing di Bali membatalkan sewa motor.

Hal ini kemudian mengakibatkan penyedia jasa sewa motor di Denpasar mengalami penurunan omzet sebesar 40 persen.

"Sebenarnya sejak ramai di media sosial itu kita sudah ada mulai penurunan, bahkan sudah ada pembatalan untuk bookingan yang akan datang," kata Dedek Warjana, pemilik rental sepeda motor di Denpasar, Bali seperti ditayangkan Kompas TV, Sabtu (18/3/2023).

Sebelumnya dalam sebulan jasa penyewaan motornya dapat menerima pesanan 80-90 sepeda motor, tapi kini justru sepi.

Adapun dampak penurunan ini mereka rasakan sejak Februari 2023 kemarin.

"Sampai saat ini kita sudah ada penurunan hampir 40 persen dari biasanya," ungkap dia.

Adapun ulah turis asing yang melanggar aturan khususnya di Bali, memang tengah menjadi perbincangan masyarakat di media sosial.

Pelanggaran yang dilakukan oleh para turis asing tersebut antara lain mengendarai motor secara ugal-ugalan, pelat nomor polisi kendaraan yang diubah dengan nama negara asal mereka, melakukan tindakan kriminal, melebihi masa izin tinggal atau overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal dengan membuka usaha di Bali.

Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi 5 warga negara asing (WNA), yakni 1 WNA asal Rusia dan 4 WNA asal Nigeria.

Halaman
123