Berdasarkan pemetaan DJBC, piala yang dikirim dari Jepang oleh Fatimah tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang.
Piala dikirim sebagai barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas barang pindahan atau personal effect.
"Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian guna pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," tutur Nirwala.
Baca juga: Fakta Unik Matsugaoka Tōkei-ji, Kuil di Jepang Tempat Wanita Ingin Bercerai dari Suami
Baca juga: Rekomendasi 4 Pakaian Musim Semi Buat Liburan di Jepang, Siapkan Sebelum Berangkat
Sementara terkait interaksi yang terjadi antara Fatimah dengan petugas DJBC, sebagaimana dituliskan dalam rangkaian cuitan, Nirwala mengaku meminta maaf.
Ia menyebutkan, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi direktorat.
"Kami menyampaikan permohonan maaf. Hal ini akan menjadi evaluasi untuk terus melakukan perbaikan layanan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral WNI Kirim Piala dari Kontes Menyanyi Jepang kena Bea Masuk Rp 4 Juta, Bea Cukai Buka Suara.