Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral WNI Kirim Piala Kontes Nyanyi dari Jepang, Kena Bea Masuk Rp 4 Juta saat Dikirim ke Indonesia

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi piala kontes menyanyi. Seorang wanita yang menceritakan pengalaman mendapatkan piala setelah memenangkan kontes menyanyi di Jepang namun harus dikenakan bea masuk Rp 4 juta saat piala tersebut dikirim ke Indonesia.

TRIBUNTRAVEL.COM - Viral di Twitter, seorang wanita yang menceritakan pengalaman mendapatkan piala setelah memenangkan kontes menyanyi di Jepang namun harus dikenakan bea masuk Rp 4 juta saat piala tersebut dikirim ke Indonesia.

Cuitan tersebut ditulis oleh akun Twitter bernama @zahratunnisaf yang diketahui bernama Fatimah Zahratunnisa.

Salah satu warganet menceritakan pengalaman tak mengenakan saat ia ditagih Rp 4,8 juta untuk piala acara menyanyi yang ia dapat dari Jepang. (Tangkapan layar akun Twitter @zahratunnisaf)

Melalui cuitannya, Fatimah menceritakan bahwa dirinya berhasil memenangkan kontes menyanyi di Jepang pada 2015 silam.

Ia pun memutuskan untuk mengirimkan piala lomba tersebut secara terpisah dengan kepulangannya ke Indonesia, namun ternyata piala tersebut dikenakan bea masuk sebesar Rp 4 juta.

Baca juga: Rekomendasi 4 Pakaian Musim Semi Buat Liburan di Jepang, Siapkan Sebelum Berangkat

"Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," tulis akun @zahratunnisaf, Senin (20/3/2023).

Mengaku tidak terima dengan permintaan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) itu, Fatimah akhirnya mengajukan sejumlah bukti yang menunjukkan piala tersebut merupakan hadiah yang diterima dari kontes menyanyi di Jepang.

LIHAT JUGA:

"Sampe nunjukin video acara TV-nya juga baru orang (bea) cukai percaya. Mana waktu di kantornya DISURUH NYANYI buat buktiin bisa nanyi apa nggak," katanya.

Namun, setelah menyampaikan bukti-bukti atas piala tersebut, Fatimah masih sempat ditanya punya uang dan bisa bayar berapa oleh petugas.

"WAH KACAU EMOSI BGT hadiah sendiri masa disuruh bayar?!," tulis Fatimah.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui akun resmi Twitter @BeaCukaiRI telah menghubungi Fatimah.

Baca juga: Kapal Terbalik di Perairan Jepang, 6 ABK WNI Hilang

Baca juga: Siap-siap Batik Air Bakal Terbang ke Nagoya Jepang Seminggu 3 Kali Mulai 30 Maret 2023

Pegawai tersebut mencoba menanyakan informasi lengkap terkait kejadian yang disampaikan di Twitter.

"Namun Sdri FZ belum bersedia memberikan infomasi secara detil sehingga kami tidak mendapatkan informasi secara utuh," kata dia.

Lebih lanjut Nirwala menjelaskan, secara umum seluruh barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang bea masuk, termasuk barang hadiah.

Ketentuan ini dikecualikan untuk barang dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.

Halaman
12