Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk mengetahui motifnya.
"Untuk sementara ini dari yang bersangkutan belum menyebutkan, karena dalam proses pemeriksaan, pelaku masih belum mau mengakui perbuatannya," katanya.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti.
Seperti satu kaus warna merah bermotif garis-garis horizontal warna putih, celana panjang abu-abu, kupluk, sweater, satu buah tas jinjing bertuliskan American Tourister berwarna abu-abu dan sebuah koper berwarna hitam dalam kondisi sebek.
Dari perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Baca juga: DJPL Kemenhub Buka Mudik Gratis Bawa Motor Naik Kapal, Pendaftarannya Dibuka 3 Hari Lagi
(TribunTravel.com/Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar mudik Lebaran di sini.