Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Naik KA Jarak Jauh Belum Berubah, Penumpang Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang kereta api saat melakukan boarding untuk memasuki area stasiun.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Sementara itu, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.

Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” tutup Joni.

Baca juga: Mengenal Dresin Inspeksi, Si Mungil yang Bertugas Memeriksa Jalur Kereta Api

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait berita kereta api, kunjungi laman ini.