Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Naik KA Jarak Jauh Belum Berubah, Penumpang Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang kereta api saat melakukan boarding untuk memasuki area stasiun.

2. Usia 6-12 tahun:

• Wajib vaksin kedua

• Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

• Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

• Wajib vaksin kedua

• Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

• Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Ilustrasi penumpang kereta api yang memadati stasun saat musim mudik Lebaran. (Dok. KAI)

Baca juga: Jadwal Kereta Api Sibinuang Terbaru 2023, Relasi Stasiun Pauh Lima-Stasiun Naras

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

1.  Vaksin minimal dosis pertama

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Halaman
123