Pasal ini menyebutkan, Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Mereka dideportasi pada Jumat (10/3/2023) dan semua biaya deportasi ditanggung oleh yang bersangkutan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Viral Rombongan Bule Tak Mau Bayar Tiket Saat Masuk ke Pura Lempuyang Bali.