TRIBUNTRAVEL.COM - Viral di media sosial (medsos), video yang memperlihatkan rombongan turis asing tak mau membayar tiket masuk di Pura Lempuyang, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali.
Dalam video berdurasi 10 menit tersebut, terlihat sejumlah bule yang mengenakan pakaian adat Bali.
Para wisatawan asing tersebut terlihat sedang berkumpul.
Saat dikonfirmasi Tribun Bali, salah satu pemandu (guide) wisatawan yang ada di Pura Lempuyang, I Gede Putu Karyana, membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: 4 Tempat Wisata di Tabanan Bali yang sedang Hits, Cek Harga Tiket Masuk Terbaru dan Hotel Terdekat
Menurutnya, insiden tersebut terjadu pada Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 10.00 WITA.
Rombongan bule tersebut, kata I Gede Putu Karyana, mengaku hendak akan sembahyang saat dimintai tiket masuk oleh petugas.
LIHAT JUGA:
Wisatawan asing tersebut juga tak mau membayar tiket masuknya.
"Kemarin memang sempat ada kejadian begitu. Saat dimintai tiket masuk, bersangkutan mengaku hendak sembahyang ke Pura Lempuyang. Rombongan yang hendak ke Pura sekitar belasan orang," ungkap I Gede Putu Karyana dihubungi Tribun Bali, Minggu (12/3/2023).
Karena mengaku hendak sembahyang, rombongan bule tersebut akhirnya dibiarkan masuk tanpa bayar tiket.
Baca juga: Gubernur Bali Larang Turis Asing Sewa Sepeda Motor, Sering Lakukan Banyak Pelanggaran
Ditambah, rombongan wisatawan itu mengenakan pakaian adat Bali dan dua orang bule juga sempat memperlihatkan kartu identitas.
Akhirnya rombongan masuk dan tak sempat swafoto atau berfoto.
Setelah itu rombongan bule itu kembali.
"Setelah itu mereka pergi. Tak berfoto di Candi Bentar yang jadi ikon. Mereka mengenakan pakaian adat Bali dan membawa banten. Karena sudah tidak mau membayar, akhirnya kita biarkan dan tak dipunguti tiket," imbuhnya.
I Gede Putu Karyana pun mengaku agak terkejut karena adanya kejadian tersebut.
"Tumben saya lihat tamu (luar) yang seperti ini. Biasanya kalau ada tamu Rusia dan Ukraina yang masuk tetap bayar. Wisatawaan India yang ingin sembahyang juga tetap dikenakan tiket masuk dan diharuskan mengikuti adat yang ditentukan. Seperti mengunakan banten dan lainnya," jelas Putu Karyana.
Bule overstay dideportasi
Insiden terkait turis asing di Bali sebelumnya juga terjadi beberapa waktu yang lalu.
Sekira delapan warga negara asing (WNA) ditangkap tim patroli darat Keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali.
Enam dari delapan bule tersebut diamankan karena tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari waktu izin tinggal yang sudah diberikan (overstay).
Baca juga: Gubernur Bali Ajukan Pencabutan Visa on Arrival Buat 2 Negara Ini
Adapun dari enam WNA yang telah diamankan tersebut dua orang merupakan warga negara Arab Saudi yang statusnya pasangan suami istri dan empat orang merupakan satu keluarga yang berasal dari Rusia.
Dua warga negara asal Arab Saudi dengan inisial AAMA (27) dan MBFA (24) yang merupakan pasangan suami istri diamankan di area Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (8/3/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui AAMA dan MBFA terakhir masuk ke Indonesia pada 29 November 2022 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA).
Namun keduanya tidak pernah melakukan perpanjangan izin tinggal.
Sedangkan satu keluarga warga negara Rusia dengan inisial SM (31), KM (30), MS (9) dan AM (3) juga berhasil diamankan di area Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu.
Baca juga: Harga Tiket Masuk The Blooms Garden, Tempat Wisata Hits di Bali Surganya Pemburu Foto Estetik
Baca juga: 4 Tempat Wisata Hits di Badung Bali Lengkap dengan Harga Tiket Masuk dan Hotel Terdekat
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui SM sekeluarga terakhir masuk ke Indonesia pada 18 September 2022 melalui bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA).
Izin tinggalnya telah habis masa berlaku sejak 16 November 2022.
SM sekeluarga sudah pernah melakukan perpanjangan izin tinggal satu kali, sehingga izin tinggalnya berakhir pada 16 November 2022.
Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, diketahui bahwa alasan SM sekeluarga tidak segera meninggalkan wilayah Indonesia sebelum masa izin tinggalnya berakhir adalah karena menghindari wajib militer yang diberlakukan oleh pemerintah Rusia.
Atas perbuatannya, terhadap semua WNA tersebut disangkakan dengan Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal ini menyebutkan, Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Mereka dideportasi pada Jumat (10/3/2023) dan semua biaya deportasi ditanggung oleh yang bersangkutan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Viral Rombongan Bule Tak Mau Bayar Tiket Saat Masuk ke Pura Lempuyang Bali.
Baca tanpa iklan