Layanan fast track, kata Hilman, sudah dimulai sejak 2018.
Melalui layanan fast track, proses imigrasi jemaah haji dilakukan sejak di bandara Indonesia.
Sehingga, mereka tidak perlu diperiksa paspor dan visanya lagi saat tiba di Arab Saudi.
"Jumlah jemaah yang akan dilayani oleh fasilitas fast track sebanyak 55.321 jemaah," tegasnya
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menambahkan, untuk keberlanjutan layanan fast track, pihak Arab Saudi meminta agar MoU antara Indonesia dan Arab Saudi bisa segera dilakukan.
Baca juga: Otoritas Arab Saudi Hapus Aturan Kuota Umrah, Ibadah Kini Bebas Pakai Visa Jenis Apa Saja
Baca juga: Fakta Visa Transit yang Dikeluarkan Arab Saudi, Masa Tinggal 4 Hari dan Tak Berlaku Buat Naik Haji
Dengan begitu, perencanaan fast track dapat dilakukan lebih awal dan mudah.
"Untuk lokasi fasilitas fast track, akan dilakukan pembahasan bersama dengan pihak Otoritas Bandara Soetta, Angkasa Pura 2, Imigrasi, Avsec, dan maskapai penerbangan," sebutnya.
Dalam pertemuan ini dibahas juga tentang jadwal penerbangan haji.
Pihak GACA Saudi sudah meminta Ditjen PHU dan maskapai tentang jadwal penerbangan haji.
"Jadwal sudah dibuat bersama antara Ditjen PHU dengan maskapai. Kami sepakat dalam sehari rata-rata sebanyak 17 kloter yang akan berangkat dari berbagai embarkasi ke Arab Saudi," tandasnya.
Baca juga: Kemenag Terbitkan Daftar Kuota Haji Indonesia 2023, Ada Kuota Prioritas Lansia
(TribunTravel.com/Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar ibadah haji di sini.