- Kartu Keluarga
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
- Salinan atau fotokopi paspor jika ada
- Formulir permohonan SPLP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
- Pas foto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang
- Membayar biaya pembuatan SPLP
Lama prosesnya waktu untuk mendapatkan SPLP tergantung pada KBRI di masing-masing negara.
Proses penerbitan SPLP bisa memakan waktu yang lama jika pemohon tidak dapat menunjukkan kartu identitas dan status kewarganegaraan.
Baca juga: Tahun 2025, Akankah Penumpang Bisa Terbang Tanpa Paspor?
3. Urus pembuatan paspor baru setelah kembali ke Indonesia
Setelah menyelesaikan seluruh proses dan mendapatkan SPLP, kamu bisa melanjutkan kegiatan di negara tersebut.
Apabila sudah kembali ke Indonesia, segeralah untuk mengurus pembuatan paspor baru di kantor imigrasi setempat.
Sebagai informasi, terdapat denda yang harus dibayarkan jika paspor hilang atau rusak.
Mengutip laman imigrasi.go.id, berikut ini biaya denda paspor yang hilang atau rusak:
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0
Perlu diketahui, biaya denda tersebut di luar harga penggantian paspor, yaitu:
- Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000;
- Biaya e-paspor 48 halaman: Rp 650.000
Diketahui dari unggahan akun Instagram resmi @kemenkumhamri, terdapat tips yang perlu dilakukan terkait paspor.
Tips tersebut adalah selalu foto paspor pada bagian cap atau tanda masuk ke negara tujuan dan halaman data diri.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Begini Prosedur Bikin Paspor Untuk Anak, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya.
Simak juga artikel lainnya seputar paspor di sini.
Baca tanpa iklan