TRIBUNTRAVEL.COM - Kamu berencana bepergian ke luar negeri bersama anak tersayang, tapi sang buah hati belum punya paspor?
Tenang, cara membuat paspor anak cukup mudah dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
Prosedur mengurus paspor baru untuk anak-anak ataupun dewasa sebenarnya tidak jauh berbeda.
Hanya saja, dalam hal persyaratan dokumen yang dilampirkan saat membuat paspor baru untuk dewasa atau anak-anak ada sedikit perbedaan.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Paspor Kemenag, Umrah Jadi Lebih Mudah
Perlu dicatat, paspor anak, ialah paspor yang diterbitkan khusus untuk anak-anak di bawah umur.
Dengan demikian, paspor ini hanya diterbitkan bagi anak-anak dengan usia di bawah 17 tahun.
Adapun untuk permohonan penerbitan paspor sendiri, dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Dilansir dari laman resmi Imigrasi, berikut syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan paspor anak.
1. Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Akta kelahiran atau surat baptis
4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Untuk permohonan pembuatan paspor sendiri, tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor bagi dewasa.
Baca tanpa iklan