Sementara untuk pencabutan syarat rekomendasi dari Kemenag sudah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.
Pihaknya juga mengatakan akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.
Nantinya pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.
“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri," jelas Silmy Karim.
"Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan atau asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jamaahnya kembali ke Tanah Air," jelas Suilmy Karim.
"Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” tambah Silmy Karim.
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal umrah, klik di sini.
Baca tanpa iklan