Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Otoritas Arab Saudi Hapus Aturan Kuota Umrah, Ibadah Kini Bebas Pakai Visa Jenis Apa Saja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Arab Saudi tak lagi memberlakukan kuota umrah, pendatang dengan visa apapun bebas beribadah.

Dengan visa tersebut, memungkinkan pemegangnya untuk melakukan umrah, mengunjungi Masjid Nabawi dan menghadiri berbagai acara di seluruh kerajaan.

Lalu untuk batas waktunya, visa transit empat hari tersebut berlaku selama 90 hari.

Baca juga: Jadwal Penerbangan Umrah Lion Air dari Aceh, Tersedia Penerbangan Langsung ke Arab Saudi

Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Paspor Kemenag, Umrah Jadi Lebih Mudah

Pemerintah Arab Saudi taklagi memberlakukan kuota umrah, pendatang dengan visa apapun bebas beribadah. (ekrem osmanoglu /Unsplash)

Kabar gembira terkait ibadah umrah rupanya tidak hanya datang dari Arab Saudi tapi juga di Indonesia.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru saja mencabut syarat rekomendasi paspor umrah dari Kementerian Agama (Kemenag).

Diketahui sebelumnya, syarat pengrusan paspor umrah tersebut memang diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi dan kini sudah tidak diperlukan lagi.

"Syarat sudah dicabut kembali, sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie dikutip dari laman resmi Kemenag.

Anna menjelaskan, ketentuan terkait rekomendasi paspor dari Kemenag sebelumnya diterbitkan pertama kali pada awal Maret 2017.

Di mana saat itu pihaknya menerima surat edaran terait adanya syarat tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.

Setelah ada edaran dari Dirjen Imigrasi, Kemenag kemudian memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya tambahan tersebut agar bisa ditindak lanjuti.

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” jelas Anna.

Baca juga: Sempat Kehilangan Koper saat Umrah, Billy Syahputra Mengaku Tak Ganti Baju Selama di Madinah

Sejaalan dengan pernyataan Anna, Dijen Imigrasi, Silmy Karim membenarkan pencabutan rekomendasi dari Kemenag yang sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah.

Aturan baru tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) di Jakarta pada Selasa (21/02/2023).

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” ungkap Silmy Karim dikutip dari laman resmi Dirjen Imigrasi.

Baca juga: Tahun 2023, Bandara Kertajati Bakal Jadi Embarkasih Haji usai Layani Penerbangan Umrah

Silmy Karim menjelaskan, permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4.

Halaman
123