Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Dermaga Gili Mas Terapkan ISPS Code, Tingkatkan Layanan Wisata Internasional dan WSBK Mandalika 2023

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dermaga Yacth. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya meningkatkan pelayanan wisata internasional dan ajang balap motor internasional WSBK di NTB.

TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya meningkatkan pelayanan wisata internasional dan ajang balap motor internasional World Superbike (WSBK) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Salah satu upaya tersebut adalah penerapan ISPS Code di Dermaga Gili Mas yang terletak di Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, dengan tujuan lebih menjamin keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan lainnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di acara peluncuran WSBK 2023, Kamis (12/1/2023) di Hard Rock Cafe, Jakarta. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya meningkatkan pelayanan wisata internasional dan ajang balap motor internasional WSBK di NTB. (Dok. Kemenparekraf)

Guna mempersiapkan penerapan ISPS Code di Dermaga Gili Mas tersebut, Tim Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dipimpin Kasubdit Patroli dan Pengamanan, Direktorat KPLP, Capt. Hermawan, dengan didampingi Kepala Kantor KSOP Kelas III Lembar Capt Purgana dan Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan, Dr. Capt. Ari Wbowo berkesempatan mengunjungi Dermaga Gilimas Lombok.

ISPS Code adalah aturan komprehensif yang mengatur prosedur keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan dan menjadi bagian dari Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (Safety of Life at Sea - SOLAS).

Baca juga: Persiapan Lebaran 2023, Kemenhub Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang

Menurut Capt. Hermawan, saat ini Infrastruktur Pelabuhan Gilimas sudah cukup bagus untuk melayani kapal pesiar kelas internasional yang bisa menampung sekitar 1.500 orang.

Selain itu, pengembangan juga dilakukan di beberapa zona yaitu Zona Petikemas dengan luas 6,06 Ha, Zona Logistik 1,18 Ha, Zona Perkantoran dan Bisnis Perdagangan 2,95 Ha, Zona Pariwisata / Marina 0,37 Ha, Zona Utilitas 0,83 Ha, Zona Pemerintah 0,5 Ha, dan Kapasitas Kontainer 1900 Teus.

LIHAT JUGA:

“Pembangunan fasilitas Pelabuhan Gilimas yang dilaksanakan oleh PT. Pelabuhan Indonesia merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut guna membantu sektor pariwisata di NTB, sekaligus mempercepat efisiensi rantai logistik melalui program tol laut sebagai program strategis pemerintahan Presiden Joko Widodo” kata Capt. Hermawan, dilansir dari siaran pers resminya, Minggu (19/2/2023).

Pada kesempatan ini Capt Hermawan juga mengatakan bahwa pengaturan kunjungan kapal wisata (yacht) dan kapal pesiar (cruises) asing di pelabuhan-pelabuhan Indonesia, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang pelayanan kapal wisata (yacht) asing dan kapal pesiar (cruiseship) asing di perairan Indonesia.

Ilustrasi kapal. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya meningkatkan pelayanan wisata internasional dan ajang balap motor internasional WSBK di NTB. (Flickr.com/Anak Agung Ngurah Gde Sapteka)

Baca juga: 9 Aturan Naik MRT Jakarta, Pahami Baik-baik Kalau Tak Mau Kena Denda

Kapal wisata (yacht) dan kapal pesiar (cruises) asing merupakan alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan-perlombaan di perairan baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik.

Sedangkan dalam hal Persetujuan Berlayar Kapal tersebit diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Bagian Keenam, tentang Surat Persetujuan Berlayar.

“Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk lebih meningkatkan kunjungan kapal wisata (yacht) dan cruises asing ke Indonesia serta memberikan kemudahan dalam hal pengurusan dokumen untuk memasuki wilayah perairan Indonesia," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor KSOP Kelas III Lembar yang didmpingi Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan, Dr. Capt. Ari Wbowo mengatakan Terminal Gili Mas memiliki panjang 440 meter dengan lebar sekitar 26 meter dan kolam labuhnya mencapai -12 low water spring (LWS).

Menurut Capt. Purgana, saat ini Pelabuhan Singgah untuk embarkasi dan/atau debarkasi Wisatawan dengan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) bisa dilayani melalui tiga lokasi yakni Terminal Khusus Pariwisata Marina Del Rey, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Terminal Khusus Pariwisata Medana Bay Marina, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat danPelabuhan Lembar / Terminal Gilimas (Pulau Lombok).

Kendaraan antre menuju kapal feri. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya meningkatkan pelayanan wisata internasional dan ajang balap motor internasional WSBK di NTB. (Tribun Travel/Sinta Agustina)

Baca juga: Erick Thohir Datangi Rohani, Wasit Liga 2 yang Jualan Kembang Tahu Demi Sambung Hidup

Pada kunjungan ini, Kepala Kantor KSOP Kelas III Lembar Capt. Purgana menyampaikan kepada manejemen BUP PT. Pelindo III sebagai pengelola Terminal Gilimas dengan diberlakunya Peraturan Menteri Perhubungan No PM 51 Tahun 2021 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan maka Pelabuhan Gilimas wajib menerapkan 4 (empat) hal penting yang harus diperhatikan demi suksesnya pelaksanaan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan konvensi internasional.

Halaman
12