Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

9 Aturan Naik MRT Jakarta, Pahami Baik-baik Kalau Tak Mau Kena Denda

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MRT Jakarta punya sembilan aturan untuk penumpang yang ingin naik/bepergian menggunakan moda transportasi tersebut.

TRIBUNTRAVEL.COM - Mass Rapid Transit alias MRT Jakarta menjadi satu moda transportasi favorit warga setempat untuk bepergian.

Berbeda dari LRT, MRT Jakarta ini bisa melaju lebih cepat sekira 110 kilometer per jam.

Penumpang saat menunggu kedatangan kereta MRT Jakarta di Stasiun Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (28/3/2021). (Tribunnews/Jeprima)

Karena bisa mengantar dalam waktu singkat, MRT Jakarta bisa jadi pilihan warga untuk bepergian di ibu kota tanpa macet-macetan.

Memiliki enam gerbong, MRT Jakarta bisa mengangkut setidaknya 1.950 penumpang.

Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Jakarta ke Blitar via Stasiun Pasar Senen, Naik KA Brantas Mulai Rp 225 Ribu

Sama dengan layanan transportasi umum lainnya yang bisa menampung ribuan penumpang, MRT Jakarta juga menerapkan aturan bepergian.

Terdapat sembilan aturan naik MRT Jakarta untuk para penumpang.

Kamu yang berencana naik MRT Jakarta lebih baik simak dulu aturannya berikut ini.

Adapun penumpang yang melanggar atau tidak mematuhi aturan naik MRT Jakarta bisa kena denda.

Dilansir TribunJakarta.com dari laman sosial media resmi MRT Jakarta, inilah aturan naik MRT yang harus diketahui oleh penumpang :

Baca juga: Daftar 48 Daerah yang Akan Dilewati MRT Fase 3, dari Balaraja Sampai Cikarang

1. Dilarang membuang sampah sembarangan, apabila dilanggar dikenakan denda Rp 500.000.

2. Dilarang makan dan minum, bagi yang melanggarnya dikenakan denda Rp 500.000.

3. Dilarang duduk di lantai, bagi pelanggar dapat dikenakan denda Rp 500.000.

4. Dilarang menerobos area masuk pembatas, jika diketahui melanggar dikenakan denda Rp 5.000.000.

5. Tidak boleh membawa barang yang dilarang, apabila melanggar dapat dikenakan denda Rp 5.000.000.

6. Tidak boleh membawa drone di wilayah pengelolaan MRT Jakarta.

Halaman
123