7. Dilarang anggota tubuh atau badan melewati Platform Screen Doors (PSD) atau pintu tepi peron, bila diketahui melanggar dikenakan denda Rp 10.000.000.
8. Dilarang merokok dan membawa benda yang mudah terbakar atau menimbulkan api, bila diketahui melanggar bisa kena denda Rp 50 juta
9. Dilarang menyalahgunakan tombol darurat. Tombol tersebut hanya digunakan jika dalam kondisi darurat, apabila ketahuan disalahgunakan akan kena denda Rp 10 juta
Baca juga: 7 Aturan dan Cara Bepergian Naik MRT di Jakarta, Kamu Perlu Tahu
Tarif Naik MRT Jakarta
Sementara itu, dikutip dari laman resmi PT MRT Jakarta, saat ini tarif maksimal yang berlaku Rp 14 ribu untuk satu kali perjalanan dari Stasiun Bundaran HI menuju ke Stasiun Lebak Bulus Grab atau sebaliknya.
Akan tetapi, tarif berbeda berlaku apabila Anda naik MRT Jakarta dengan tujuan stasiun yang berbeda.
Jumlah tarif yang ditetapkan, tergantung dengan jauh-dekatnya stasiun yang dituju.
Baca juga: MRT Jakarta Resmi Ditetapkan Sebagai Objek Vital Nasional
Berikut gambaran tarif naik MRT Jakarta saat ini :
1. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Dukuh Atas BNI Rp 3 ribu
2. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Setiabudi Astra Rp 4 ribu
3. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Bendungan Hilir Rp 4 ribu
4. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Istora Mandiri Rp 5 ribu
5. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Istora Mandiri Rp 5 ribu
6. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Senayan Rp 6 ribu
7. Stasiun Bundaran HI - Stasiun ASEAN Rp 7 ribu