Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

9 Aturan Naik MRT Jakarta, Pahami Baik-baik Kalau Tak Mau Kena Denda

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MRT Jakarta punya sembilan aturan untuk penumpang yang ingin naik/bepergian menggunakan moda transportasi tersebut.

7. Dilarang anggota tubuh atau badan melewati Platform Screen Doors (PSD) atau pintu tepi peron, bila diketahui melanggar dikenakan denda Rp 10.000.000.

8. Dilarang merokok dan membawa benda yang mudah terbakar atau menimbulkan api, bila diketahui melanggar bisa kena denda Rp 50 juta

9. Dilarang menyalahgunakan tombol darurat. Tombol tersebut hanya digunakan jika dalam kondisi darurat, apabila ketahuan disalahgunakan akan kena denda Rp 10 juta

Baca juga: 7 Aturan dan Cara Bepergian Naik MRT di Jakarta, Kamu Perlu Tahu

Moda transportasi MRT Jakarta. Ada sembilan aturan naik MRT Jakarta yang harus dipatuhi agar tidak kena denda. (Instagram/ @mrtjkt)

Tarif Naik MRT Jakarta

Sementara itu, dikutip dari laman resmi PT MRT Jakarta, saat ini tarif maksimal yang berlaku Rp 14 ribu untuk satu kali perjalanan dari Stasiun Bundaran HI menuju ke Stasiun Lebak Bulus Grab atau sebaliknya.

Akan tetapi, tarif berbeda berlaku apabila Anda naik MRT Jakarta dengan tujuan stasiun yang berbeda.

Jumlah tarif yang ditetapkan, tergantung dengan jauh-dekatnya stasiun yang dituju.

Baca juga: MRT Jakarta Resmi Ditetapkan Sebagai Objek Vital Nasional

Berikut gambaran tarif naik MRT Jakarta saat ini :

1. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Dukuh Atas BNI Rp 3 ribu

2. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Setiabudi Astra Rp 4 ribu

3. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Bendungan Hilir Rp 4 ribu

4. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Istora Mandiri Rp 5 ribu

5. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Istora Mandiri Rp 5 ribu

6. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Senayan Rp 6 ribu

7. Stasiun Bundaran HI - Stasiun ASEAN Rp 7 ribu

Halaman
123