TRIBUNTRAVEL.COM - Berada di Jakarta tentunya kamu bisa bepergian naik berbagai moda transportasi, termasuk menggunakan layanan Mass Rapid Transit atau MRT.
Dengan kemajuan teknologi, MRT menjadi salah satu sarana alternatif transportasi yang praktis.
Menggunakan sarana transportasi MRT di Jakarta tentu bisa memudahkan traveler.
Namun, bagi pengguna MRT di Jakarta wajib mengetahui aturan agar perjalanan lebih aman dan nyaman.
Promo tiket kereta api dari Traveloka, klik di sini.
Perlu diketahui, ada aturan yang mengharuskan penumpang mematuhinya, apabila melanggarnya bahkan dapat dikenakan denda lho.
Nah, bagi yang ingin naik MRT di Jakarta alangkah baiknya mematuhi aturan atau peringatan berikut ini.
Tonton juga:
Dikutip TribunTravel dari akun Instagram @mrtjkt, Sabtu (18/2/2023), berikut aturan naik MRT di Jakarta.
Diskon tiket pesawat ke semua rute hingga Rp 500.000, klik di sini.
Aturan Naik Moda Transportasi Umum MRT di Jakarta
1. Dilarang membuang sampah sembarangan, apabila dilanggar dikenakan denda Rp 500.000.
2. Dilarang makan dan minum, bagi yang melanggarnya dikenakan denda Rp 500.000.
3. Dilarang duduk di lantai, bagi pelanggar dapat dikenakan denda Rp 500.000.
4. Dilarang menerobos area masuk pembatas, jika diketahui melanggar dikenakan denda Rp 5.000.000.