TRIBUNTRAVEL.COM - Setelah dihebohkan karena bukan merupakan produk yang halal, MUI akhirnya mengeluarkan ketetapan kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan ketetapan halal produk Mixue Ice Cream & Tea dalam sidangnya pada tanggal 15 Februari 2023 lalu.
Mixue Ice Cream & Tea asal China ini sebelumnya diketahui belum tercatat Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Outlet Mixue Ice Cream & Tea yang menyebar secara luas diberbagai daerah di Indonesia membuat masyarakat merasa cemas karena belum terdaftar kehalalannya.
Promo tiket pesawat domestik dari Traveloka, klik di sini.
Mayoritas beraga muslim, tentunya masyarakat Indonesia memperioritaskan kehalalan makanan yang beredar.
Namun, pada hari Rabu (15/2/2023) lalu, komisi fatwa MUI melaksanakan sidang produk halal.
Tonton juga:
TribunTravel melansir laman mui.or.id, Jumat (17/2/2023), "Produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin," ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.
Setelah Menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI) , MUI mengeluarkan Ketetapan Halal.
“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” kata KH Asrorun Niam kepada MUIDigital, Kamis (16/02/2023).
Promo paket tour ke berbagai destinasi diskon hingga Rp 1 juta dari Tiket.com, klik di sini.
Mixue Ice Cream & Tea telah ditetapkan MUI halal meliputi semua menu dan outlet.
MUI juga menetapkan standar baru terhadao produk makanan maupun minuman yang juga memiliki cabang dengan aneka variasi menu.
Produk halal akan diaudit pada menu-menu dan outlet di dalamnya.
Baca juga: 10 Fakta Menarik Mixue, Punya Ribuan Gerai hingga Biaya Franchise Capai Rp 800 Juta