Baca juga: Cara Mengurus Pembuatan Visa Korea Sendiri, Dilengkapi dengan Rincian Biaya yang Dikeluarkan
"Pencetakan ini juga tidak bisa terburu-buru prosesnya," tuturnya.
Ia menambahkan, pemberian layanan percepatan paspor dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kuota yang ada pada tiap-tiap kantor imigrasi.
"Meskipun permohonan percepatan paspor tidak perlu didaftarkan melalui Aplikasi M-Paspor, jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas," tuturnya.
Achmad menjelaskan, penetapan percepatan paspor dalam peraturan perundang-undangan dimaksudkan untuk mencegah risiko penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Tujuan dari penerapan aturan tersebut adalah untuk menghindari risiko penyelewengan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab," tuturnya.
Baca juga: Cara Membuat Paspor 1 Hari Jadi, Tak Perlu Daftar M-Paspor dan Biaya Rp 1 Juta
Berdasarkan PP No. 28/2019, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan percepatan paspor yakni sebesar Rp 1 juta.
Pembayaran layanan paspor satu hari dilakukan secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan.
Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet, atau mobile banking.
Selain di Indonesia, layanan percepatan penerbitan paspor dengan biaya tambahan yang ditetapkan secara legal juga diterapkan di berbagai negara.
Layanan ini umum dikenal sebagai fast-track atau urgent applications.
Baca juga: Jadwal dan Harga Perpanjangan Paspor Sehari Jadi di Bandara Soekarno-Hatta
Beberapa negara yang menerapkan antara lain United Kingdom, Amerika Serikat, Australia, India hingga Pakistan.
Lantas, bagaimana cara mengurus pembuatan paspor sehari jadi?
Dengan memanfaatkan fasilitas pembuatan paspor sehari jadi, Anda tidak perlu lagi menunggu waktu empat sampai tujuh hari untuk menunggu paspor jadi.
Anda hanya perlu datang ke Kantor Imigrasi dan membawa berkas yang diperlukan.
Baca tanpa iklan