TRIBUNTRAVEL.COM - Bali merupakan ikon wisata Indonesia yang menjadi tujuan sebagian wisatawan mancanegara.
Keindahan dan pesona alam Bali dengan budayanya yang kental, membius wisatawan mancanegara untuk datang berlibur.
Saat hendak liburan ke Bali, seorang bule pria ditahan pihak imigrasi karena diduga membawa paspor palsu.
Bule pria bernama John Hammond awalnya diberitahu bahwa paspornya kemungkinan palsu sehingga dirinya ditahan pihak imigrasi Bali.
Baca juga: 5 Tempat Belanja Oleh-oleh di Bali Anti Mainstream, Lokasinya Strategis Dekat Tampat Wisata
Namun, ia segera menyadari bahwa itu bukan masalahnya, dan rupanya paspornya mengalami sedikit kerusakan.
Melansir laman The Sun, Kamis (9/2/2023), John mengatakan kepada media lokal, "Saya digiring ke bagian keamanan Bandara (Ngurah Rai) Denpasar ketika diberitahu bahwa kemungkinan paspor saya palsu."
LIHAT JUGA:
"Ada sobekan kecil di dalamnya seukuran ibu jari, dan itulah alasannya saya percaya mengapa saya ditahan pihak imigrasi Bali," sambungnya.
John yang berprofesi sebagai seorang pengacara mengatakan bahwa dia mencoba memberi tahu petugas bea cukai bahwa ia tidak melakukan kesalahan.
Lalu John dipaksa membaca pernyataan yang mengakui paspornya berkualitas buruk dan atau palsu.
Pihak imigrasi Bali lantas melepaskan bule pria tersebut dan membiarkannya masuk ke Bali dengan paspor miliknya.
Baca juga: Jadwal & Harga Tiket Pesawat Super Air Jet Rute Palembang-Bali Mulai Rp 1,2 Jutaan
Bali memang memiliki beberapa aturan paspor yang paling ketat.
Jika ada kerusakan atau tanda air bisa saja dicurigai.
Pihak berwenang Indonesia bahkan dapat memberlakukan denda hingga 5.000 dolar AS atau sekira Rp 75 juta pada maskapai penerbangan jika mereka membawa penumpang dengan paspor rusak.
Dan John bukanlah turis pertama yang melanggar aturan tersebut dan beberapa lainnya dilarang terbang.