Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Usulan Biaya Haji Jadi Rp 69 Juta, Begini Ketentuan Jika Calon Jemaah Belum Lunas

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jemaah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi

"Di luar Masyair, masa tinggal jemaah sekira 30 hari, baik di Makkah maupun Madinah. Ini kita siapkan semua layanannya," papar Hilman.

Selain itu, penyusunan usulan BPIH juga memperhatikan komponen kurs Dollar (USD) dan kurs Riyal (SAR).

Dalam usulan itu, asumsi yang digunakan adalah Rp 15.300 untuk kurs 1USD, dan Rp 4.080 untuk kurs 1SAR.

Pada 2022, kurs SAR yang digunakan adalah Rp 3.846. Untuk kurs USD tahun 2022 adalah Rp 14.425.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah komponen pesawat.

Sebab, ini sangat bergantung pada harga avtur.

“Usulan pemerintah terkait BPIH 1444 H itu belum final, karena terbuka untuk dibahas bersama dengan Komisi VIII DPR. Semoga kita bisa mendapatkan rumusan yang paling pas terkait biaya haji tahun ini,” tandasnya.

Kenapa Biaya Perjalanan Ibadah haji Naik?

Kemenag mengusulkan BPIH tahun ini naik dibanding 2022.

Kenaikannya sebesar Rp 514.888,02.

Sebab, rata-rata BPIH yang diusulkan tahun ini adalah Rp 98.893.909,11.

Sementara rerata BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09.

Lantas, kenapa Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) yang dibayar jemaah dalam usulan pemerintah justru naik?

Hilman menjelaskan bahwa itu terjadi karena perubahan skema prosentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat.

Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," terang Hilman Latief di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).

Menurutnya, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.

Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp 4,45 juta.

Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp 30,05 juta.

Komposisi nilai manfaat hanya 13%, sementara Bipih 87%.

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19% (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019).

Karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59%.

"Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak," jelasnya.

Nilai manfaat bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan haji (BPKH).

Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat.

Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan.

"Tentu kami juga mendorong BPKH untuk terus meningkatkan investasinya baik di dalam maupun luar negeri pasca pandemi Covid-19 ini, sehingga kesediaan nilai manfaat lebih tinggi lagi," tambahnya.

Jika komposisi Bipih dan Nilai Manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiaayaan haji jangka panjang.

"Jika komposisi Bipih (41%) dan NM (59%), dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis. Padahal jamaah yang menunggu 5-10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat," urainya.

Untuk itulah Pemerintah dalam usulan yang disampaikan Menag saat Raker bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi Bipih (70%) dan NM (30%).

"Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Pak Menteri melakukan ini demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya," tegasnya.

"Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal! Amin," tutupnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Biaya haji 2023 Diusulkan Rp 69 Juta, Bagaimana Jika Calon Jemaah haji Belum Mampu Melunasi

Baca juga: Cara Daftar haji Reguler Lewat Kemenag, Syaratnya Tidak Banyak

Baca juga: Jadwal, Jumlah Kuota, Usia Jemaah dan Protokol Kesehatan untuk Pelaksanaan haji 2023