TRIBUNTRAVEL.COM - Belum lama ini Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengusulkan kenaikan biaya Haji 2023.
Adapun usulan biaya haji 2023 dari Kemenag Indonesia menjadi Rp 69 juta per orang.
Usulan kenaikan biaya haji tersebut berdasar dengan pertimbangan naiknya harga kebutuhan dan mempertimbangkan subsidi biaya haji dari pemerintah.
Tentu saja usulan tersebut menjadi pro dan kontra dari masyarakat, khususnya yang ingin mendaftar haji dalam waktu dekat.
Baca juga: Kemenag Rilis Rincian Perjalanan haji 2023, dari Awal Masuk Asrama haji sampai Pulang ke Indonesia
Bagaimana tidak, harga tersebut terbilang mahal karena mencapai Rp 69 juta.
Namun usulan tersebut belum dipatenkan.
Lalu, bagaimana nasib calon jemaah haji yang sudah membayar dan direncanakan berangkat tahun ini?
Padahal biaya yang dibayarkan berbeda dari usulan tersebut.
Dalam usulan Kemenag tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 yang harus dibayarkan jemaah diusulkan sebesar Rp 69,19 juta.
Bipih adalah komponen biaya yang dibayar oleh jemaah haji.
Jika dibandingkan biaya haji di tahun sebelumnya, maka usulan biaya haji tahun ini yang mencapai Rp 69 juta mengalami kenaikan cukup signifikan hingga 73 persen.
Di mana, biaya haji tahun 2022 sebesar Rp 39,89 juta.
Baca juga: Rencana Jadwal Perjalanan Ibadah haji 2023, Jemaah Gelombang Pertama Masuk Asrama 23 Mei
Plt Kabid Penyelenggara haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Jateng, Fitriyanto mengatakan kenaikan biaya ibadah haji menjadi hal yang pasti akan terjadi.
Jika usulan tersebut nantinya disetujui oleh DPR, calon jemaah yang dijadwalkan berangkat pada 2023 namun belum bisa melunasi, kata Fitriyanto akan ditunda pemberangkatannya.
"Kalau ada calon jemaah karena sesuatu dan lain hal tidak bisa melunasi maka keberangkatan calon jemaah ditunda," katanya dikonfirmasi Tribunjateng.com pada Selasa (7/2/2023).