Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Calon Jemaah Haji 2020 yang Gagal Berangkat Harus Bayar Sesuai Tahun Keberangkatan, Kini Rp 69 Juta?

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah meninggalkan Masjidil Haram di Mekah, Arab Saudi, usai melaksanakan ibadah salat dzuhur, Minggu (12/11/2017).

Meski demikian, besar biaya haji 2023 dan 2022 ternyata tidak jauh berbeda yakni pada kisaran Rp 98 jutaan per jemaah.

Namun yang jadi pembeda adalah besaran biaya yang ditanggungkan kepada masyarakat dan nilai manfaat yang diterima.

"Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," kata Yaqut.

Masjid Quba, tempat favorit jemaah haji Indonesia. (Flickr/Richard Mortel)

Pada tahun sebelumnya, biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi yang ditanggung jemaah sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46 persen).

Sementara itu, pada tahun 2023, biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp 98.893.909 dengan komposisi yang ditanggung jemaah sebesar 69.193.733 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175 (30 persen).

Meski demikian, kenaikan biaya haji Rp 69 juta tersebut belum final.

Baca juga: Mau Berangkat Haji Tahun 2023? Berikut Tips Buat Ajukan Paspor Haji

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan bahwa usulan tersebut masih akan dibahas bersama Komisi VIII DPR, dilaporkan Tribunnews.

"Usulan pemerintah terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H itu belum final, karena terbuka untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR," kata Hilman dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).

"Semoga kita bisa mendapatkan rumusan yang paling pas terkait biaya haji tahun ini," imbuh Hilman.

Para jemaah haji dalam perjalanan untuk melakukan ibadah lempar jamarat di Mina, dekat kota suci Mekkah, Arab Saudi. (AFP/Mohammed Al-Shaikh)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Marwan Dasopang menyebut keputusan final soal biaya haji 2023 ditetapkan paling lambat 14 Februari 2023.

Menurutnya, pembahasan biaya haji harus segera selesai sebab calon jemaah perlu waktu untuk pelunasan.

Baca juga: Pembatasan Jemaah Haji Tahun 2023 di Arab Saudi Dicabut, Tak Ada Lagi Batasan Usia

Baca juga: Maaruf Amin Sambut Baik Kebijakan Baru Pemerintah Arab Saudi untuk Jemaah Haji & Umrah Indonesia

Hingga 14 Februari 2023 nanti, Komisi VIII DPR akan mendalami usulan pemerintah sekaligus memastikan kemampuan pelunasan biaya haji calon jemaah.

"Harus diputuskan paling lambat 14 Februari, harus kita putuskan supaya nanti rentang waktu pelunasan bagi jemaah itu tidak terlalu pendek. Paling tidak satu bulan harus kita beri ruang ke mereka," ujar Marwan.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Calon Jemaah Haji 2020 yang Batal Berangkat Dikenakan Biaya Sesuai Tahun Keberangkatan.