Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Calon Jemaah Haji 2020 yang Gagal Berangkat Harus Bayar Sesuai Tahun Keberangkatan, Kini Rp 69 Juta?

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah meninggalkan Masjidil Haram di Mekah, Arab Saudi, usai melaksanakan ibadah salat dzuhur, Minggu (12/11/2017).

TRIBUNTRAVEL.COM - Merebaknya pandemi Covid-19 membuat pelaksanaan ibadah haji pada 2020 sempat ditangguhkan.

Hal tersebut membuat jemaah haji asal Indonesia yang seharusnya berangkat pada tahun 2020 harus rela menunda ibadah haji.

Suasana di sekitar King Abdul Aziz Road yang tak jauh dari Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (12/11/2017). (TRIBUNTRAVEL.COM/SINTA AGUSTINA)

Meski terdaftar sebagai calon jemaah haji tahun 2020, namun mereka diharuskan membayar nominal sesuai tahun keberangkatan yaitu 2023.

Hal tersebut disampaikan Sub Koordinator Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Barat, M Ma'shum Ahmadi.

Baca juga: Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023 Rp 69 Juta Belum Final, Akan Ditetapkan Bulan Depan

M Ma'shum Ahmadi menyebutkan bahwa sisa jemaah haji yang batal berangkat pada tahun 2020 akan kembali diberangkatkan pada tahun 2023.

Sebelumnya, sebanyak 48 persen dari total jemaah haji yang batal berangkat pada tahun 2020 telah diberangkatkan pada tahun 2022.

LIHAT JUGA:

"Jemaah dengan nomor porsi tahun 2020 yang berkewajiban melunasi sudah berangkat tahun 2022 sebesar 48 persen," ucap Ma'shum, Minggu (22/1/2023).

"Adapun sisanya yang belum berangkat belum melunasi, tahun 2023 pelunasannya menunggu surat edaran dari Menag," sambungnya.

Lebih lanjut, Ma'shum mengatakan bahwa calon jemaah yang batal berangkat pada tahun 2020 tersebut dan akan diberangkatkan pada tahun 2023 ini, akan tetap dikenakan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sesuai tahun keberangkatan, yakni tahun 2023.

"Mereka tetap dikenakan biaya bipih pada saat tahun pelunasan, yakni biaya tahun 2023, namun kita belum tau berapa pastinya biaya tahun 2023," ujarnya.

Baca juga: Tahun 2023, Jemaah Haji Usia 65 Tahun ke Atas Bisa Berangkat ke Tanah Suci

Biaya haji naik jadi Rp 69 juta

Sebelumnya diberitakan Tribun Medan, Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya haji tahun 2023 menjadi Rp 69 juta.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, biaya Haji 2023 yang ditanggung jemaah naik hingga Rp 29 juta menjadi Rp 69.193.733,60.

Dibanding dengan biaya tahun sebelumnya pada 2022 yaitu Rp 39,8 juta, tentu angkanya cukup naik drastis.

Halaman
12