Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

KAI Rilis Tarif Spesial untuk Kategori Penumpang Tertentu, Ada Diskon Menarik hingga 50 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAI baru-baru ini merilis penawaran menarik terkait tarif spesial untuk penumpang dengan kategori tertentu.

Meski demikian KAI tetap memastikan bahwa tarifnya akan selalu berada dalam Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan.

Adapun untuk KA-KA yang sifatnya PSO, atau mendapatkan Public Service Obligation, tarifnya selalu tetap dan sesuai dengan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Terima kasih atas seluruh atensi dan harapan masyarakat kepada KAI selama ini. Ke depan KAI aka terus meningkatkan fasilitas di stasiun maupun di atas kereta seperti peremajaan kereta, percepatan waktu tempuh, penambahan face recognition, dan inovasi pelayanan lainnya sehingga masyarakat akan semakin nyaman saat menggunakan kereta api,” tutup Joni Martinus.

Sebagai informasi, jika ingin mengetahui lebih lanjut terkait tiga kategori tarif tersebut di atas, traveler dapat menghubungi Customer Service di Stasiun atau Contact Center KAI.

Adapun kontaknya sendiri bisa melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Sementara itu untuk mengetahui data terkatit TBB dan TBA KA Komersial dapat traveler akses melalui situs Keterbukaan Informasi Publik KAI di ppid.kai.id.

Baca juga: PPKM Resmi Dicabut, KAI Umumkan Syarat Penumpang KA Antarkota

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal kereta api Indonesia di sini.