Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PPKM Resmi Dicabut, KAI Umumkan Syarat Penumpang KA Antarkota

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang kereta di Stasiun Purwokerto, Senin (23/3/2018). KAI akhirnya mengumumkan syarat penumpang KA antarkota setelah pemerintah resmi mencabut PPKM pada Jumat (30/12/2022) lalu.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah secara resmi telah mencabut PPKM pada Jumat (30/12/2022), KAI pun mengumumkan syarat terbaru bagi penumpang kereta api (KA) Antarkota.

Syarat penumpang KA Antarkota masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 84/ 2022 dan SE Kementerian Kesehatan NO. HK. 02.02/11/3984/2022.

Penumpang kereta api di stasiun. KAI akhirnya mengumumkan syarat penumpang KA antarkota setelah pemerintah resmi mencabut PPKM pada Jumat (30/12/2022) lalu. (Dok. PT KAI)

Hal ini diungkap oleh pihak KAI melalui akun Instagram @kai121_.

"Syarat naik KA Antarkota saat ini. Banyak yang nanyain nih, apakah ada perubahan syarat naik KA antarkota setelah kebijakan terbaru pemerintah tentang PPK?," tulis pihak KAI dikutip TribunTravel pada Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Jadwal Kereta Api Cikarang-Jogja, Naik KA Bangunkarta Harga Tiketnya Mulai Rp 330 Ribu

Pihak KAI mengatakan, "Saat ini, instansi terkait masih belum mengeluarkan regulasi terbaru tentang persyaratan naik KA antarkota, sehingga KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 84/ 2022 dan SE Kementerian Kesehatan NO. HK. 02.02/11/3984/2022."

LIHAT JUGA:

Adapun syarat penumpang KA antarkota di antaranya:

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas sudah vaksin dosis ketiga (booster), maka tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

2. Penumpang usia 13-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

3. Penumpang usia 6-12 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka:

- Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan

- Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2 dan booster 1) selama melakukan perjalanan

Penumpang kereta api. KAI akhirnya mengumumkan syarat penumpang KA antarkota setelah pemerintah resmi mencabut PPKM pada Jumat (30/12/2022) lalu. (Dok. KAI)

Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Surabaya ke Bandung, Ada KA Argo Wilis hingga Mutiara Selatan

4. Anak usia di bawah 6 tahun, maka:

- Dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT PCR

- Wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan

Halaman
123