1. Penumpang anak-anak mulai usia 3 (tiga ) tahun, wajib membeli tiket dengan tempat duduk, dengan tarif penumpang dewasa (100 persen dari harga tiket).
2. Nomor identitas yang dicantumkan pada penumpang anak-anak adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang ada dalam Kartu Keluarga (KK) dan Katu Identitas Anak (KIA).
3. Apabila dalam perjalanan ditemukan penumpang yang berusia 3-10 tahun yang tidak memiliki tiket dan berpegian dengan penumpang dewasa, maka dikenakan denda sebesar 100 persen dari tarif dewasa.
Selain ketentuan tarif tiket, traveler juga patut menyimak aturan perjalanan kereta api bagi anak-anak.
Aturan perjalanan kereta api bagi anak-anak diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.
Menurut aturan, anak berusia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan melakukan skrining Covid-19 sebelum perjalanan.
Sementara bagi anak-anak yang baru vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Kedua kriteria penumpang di atas juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin.
Sedangkan bagi anak yang usianya kurang dari 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan skrining.
Kendati demikian, anak tersebut wajib didampingi oleh pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.
Selama dalam perjalanan, pastikan anak-anak juga menerapkan protokol kesehatan, ya!
Baca juga: Viral Kereta Api Berhenti Diduga Gegara Sekelompok Orang Bawa Senjata Tajam, KAI Buka Suara
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait kereta api, kunjungi laman ini.