Melansir akun Instagram @kai121_, Minggu (8/1/2023), aturan bagi penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Kemudian bagi penumpang usia 13-17 tahun yang telah vaksin dosis kedua juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Sementara itu, penumpang usia 6-12 tahun diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama perjalanan.
Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.
Penumpang dengan kriteria tersebut juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Sedangkan bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Namun, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Jangan Sembarangan! Viral Ngopi di Pinggir Rel Kereta Api, Pelaku Bisa Didenda hingga Rp 15 Juta
Simak Ketentuan Tarif Tiket Kereta Api Bagi Penumpang Anak-anak
Kereta api bisa menjadi moda transportasi pilihan saat melakukan perjalanan bersama anak-anak.
Anak-anak pada umumnya memang cukup antusias dalam menyambut momen perjalanan dengan kereta api.
Selain karena nyaman, memilih naik kereta api juga memungkinkan anak-anak dapat menikmati pemandangan sepanjang perjalanan.
Nah, buat traveler yang ingin bepergian naik kereta api bareng anak-anak, yuk pahami dahulu ketentuan tarif tiketnya.
Baca juga: 5 Tips Liburan Aman dan Nyaman Naik Kereta Api, Dijamin Anti Bosan
Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kai121_, Jumat (21/10/2022), berikut ketentuan tarif tiket bagi penumpang anak-anak.