Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jangan Sembarangan! Viral Ngopi di Pinggir Rel Kereta Api, Pelaku Bisa Didenda hingga Rp 15 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah video memperlihatkan ponsel, secangkir kopi, gelas plastik berisi teh, camilan dan beberapa bungkus rokok yang diletakkan di bantaran rel kereta api. Sebenarnya ada aturan yang tidak membolehkan traveler sembarangan beraktivitas dekat rel kereta.

TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah video yang menunjukkan suasana ngopi di pinggiran rel kereta api menjadi perbincangan hangat.

Video memperlihatkan ponsel, secangkir kopi, gelas plastik berisi teh, camilan dan beberapa bungkus rokok yang diletakkan di bantaran rel kereta api.

Unggahan video yang menunjukkan suasana ngopi di pinggiran rel kereta api, aktivitas yang sangat berbahaya dan dapat dipidana. (Instagram/@undercover.id)

Tak berselang lama, kereta api melintasi rel dan meghampaskan semua yang ada di bantaran tersebut kecuali ponselnya.

Video sontak viral di medsos, satu di antaranya diunggah oleh akun @undercover.id, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Video Viral Perjalanan Kereta Api Taksaka Dilempari Batu, Kaca Gerbong Eksekutif Pecah

"Dia hanya lewat tapi menyakitkan," tulis keterangan video yang diunggah.

Menurut unggahan, video viral itu berlokasi di Pabrik Gulo Ngadirejo, Kediri.

Tampak lokasinya berada dekat jembatan kereta api dengan sungai di bawahnya.

Hingga Minggu (8/1/2023), video telah ditonton lebih dari 418 ribu pengguna dan mendapatkan ratusan komentar.

Beberapa warganet mengomentari video tersebut dengan candaan.

Baca juga: Serunya Naik Kereta Wisata Nusantara, Nikmati Sensasi Perjalanan Kereta Api yang Berbeda

"Lebih aman kopi kapal api, daripada kopi kereta api," tulis seorang warganet berkomentar.

Warganet lain menambahkan, "harusnya gelas, hape, rokok, ditaro di rel biar lebih estetik."

Sedangkan beberapa di antaranya juga mengecam aktivitas ngopi sang pelaku lantaran dinilai berbahaya.

Beraktivitas di sekitar rel kereta api dapat dipidana. Aktivitas tersebut jelas membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun diri mereka sendiri. (Dok. PT KAI)

Sebagaimana diketahui, beraktivitas di sekitar rel kereta api sangatlah dilarang.

Aktivitas tersebut jelas membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun diri mereka sendiri.

Beraktivitas di sekitar rel kereta api juga dapat dipidana.

Halaman
123